Jakarta, VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi yang akan berlaku hingga Maret 2027.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, target dari program ini akan menyasar pekerja BPU mulai dari ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket/logistik.
Dia menjelaskan, diskon yang merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026 ini, akan membuat iuran yang semula Rp 16.800 per bulan menjadi Rp 8.400 per bulan, supaya perlindungan kerja lebih terjangkau bagi pekerja transportasi.
"Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp 16.800 per pekerja, menjadi sebesar Rp 8.400 per bulan," kata Indah dalam keterangannya, Selasa, 13 Januari 2026.
Tujuan lainnya dari program ini adalah memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga kepesertaan JKK-JKM tetap berlanjut bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan.
"Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang," ujar Indah.
Dia menambahkan, sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.
Yang berhak menerima diskon mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun tidak berbasis platform, baik yang sudah aktif menjadi peserta maupun yang baru mendaftar.
"Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK-JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD," ujarnya.
Diketahui, JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang meliputi manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.
Sementara JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.





