Grab Beri Bocoran Sistem Bonus Hari Raya 2026, Ini Ketentuannya

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grab Indonesia memberikan bocoran terkait sistem Bonus Hari Raya (BHR) 2026 bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan, BHR pada tahun ini hanya diberikan kepada mitra berprestasi, sejalan dengan prinsip berbasis kinerja yang diterapkan perusahaan.

Ia menjelaskan, BHR 2026 menjadi bagian dari program Grab untuk Indonesia, yakni dukungan berkelanjutan senilai Rp100 miliar yang dibagi dalam tiga program utama.

“Yang mendapat bonus hari raya sama juga, semua yang memiliki prestasi. Total alokasinya satu paket dengan program lainnya dalam Rp 100 miliar,” kata Neneng saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/1).

Selain BHR, investasi Rp 100 Miliar yang digelontorkan Grab, juga mencakup BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi mitra berprestasi, serta Grab Academy untuk memberdayakan  mitra pengemudi dan mitra usaha mengembangkan keterampilan agar tetap produktif dan mampu naik kelas di era ekonomi digital. 

Neneng mengatakan, mitra pengemudi yang tidak masuk kategori berprestasi bisa jadi tidak akan menerima BHR pada 2026. Namun, ia menilai kebijakan ini dimaksudkan sebagai insentif agar mitra meningkatkan kinerja.

“Semua yang berprestasi yang memang mendapatkan BHR,” ujar Neneng.

Meski belum memerinci besaran nominal maupun jumlah penerima BHR 2026, Grab memastikan sistem penilaian akan tetap berbasis kinerja yang tercatat di aplikasi, sebagaimana kebijakan tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai gambaran, pada tahun sebelumnya Grab menerapkan sistem BHR berbasis keadilan dan kinerja, dengan sejumlah indikator utama, antara lain:

  • Status Mitra Aktif, yakni aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu
  • Tingkat penyelesaian order yang konsisten
  • Kepatuhan terhadap aturan Grab, termasuk bebas dari pelanggaran serius seperti fraud
  • Rating dan umpan balik pelanggan yang mencerminkan kualitas layanan

Berdasarkan kriteria tersebut, Grab membagi penerima BHR ke dalam beberapa kategori, dengan besaran yang berbeda-beda antara lain: 

  • Mitra Jawara: Rp 255 ribu – Rp 850 ribu 
  • Mitra Ksatria: Rp 100 ribu 
  • Mitra Pejuang: Rp 100 ribu 
  • Mitra Anggota: Rp 50 ribu

Nilai BHR yang diberikan untuk mitra pengemudi taksi online berkisar Rp 50 ribu - Rp 1,6 juta, sementara driver ojol Rp 50 ribu - Rp 850 ribu. 

"Besaran BHR menyesuaikan dengan tingkat pencapaian mitra selama 12 bulan terakhir. Penentuan penerima ini juga mempertimbangkan kedisiplinan mitra dalam mematuhi kode etik Grab," demikian dikutip dari keterangan pers Grab, pada Maret (24/3) tahun lalu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jual Saham DADA, Pengendali Raup Cuan Rp40,2 Miliar
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Hans Zimmer Kritik Golden Globes karena Tak Tayangkan Kategori Penghargaan untuk Musik Orisinal
• 2 jam laluinsertlive.com
thumb
Prabowo: Praktik Mark Up Bagaikan Mencuri di Siang Bolong, Malu!
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
IHSG Diperkirakan Bergerak Variatif Dipengaruhi Sentimen Rupiah dan Data Inflasi AS
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Pemerintah Ingin Bangun 13 Peternakan Ayam Terintegrasi, Ini Lokasinya
• 4 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.