Eks Presiden Korsel Dituntut Hukuman Mati Terkait Pemberlakuan Darurat Militer

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Jaksa menuntut mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dengan hukuman mati atas upayanya yang gagal memberlakukan darurat militer pada Desember 2024. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Seoul, saat majelis hakim mendengarkan argumen penutup perkara tersebut.

Dilansir BBC, Selasa (13/1/2026), dalam persidangan, Yoon dituduh sebagai "dalang pemberontakan" terkait langkahnya menetapkan pemerintahan militer. Kebijakan itu hanya berlangsung beberapa jam, namun memicu kekacauan politik nasional.

Baca juga: Dakwaan Eks Ibu Negara Korsel: Suap Rp 4,3 M dan Ikut Campur Tangan di Pemilu

Usai peristiwa tersebut, Yoon dimakzulkan oleh parlemen dan kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum. Yoon membantah seluruh tuduhan tersebut.

Ia beralasan, penetapan darurat militer dilakukan sebagai isyarat simbolis untuk menarik perhatian publik terhadap apa yang ia sebut sebagai kesalahan partai oposisi.

Menurut hukum Korea Selatan, tuduhan memimpin pemberontakan merupakan kejahatan paling serius dan dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dalam kasus pemberontakan, jaksa diwajibkan meminta hakim menjatuhkan salah satu dari dua hukuman tersebut.

Korea Selatan sendiri tidak pernah melakukan eksekusi mati selama hampir 30 tahun terakhir. Pada 1996, mantan diktator militer Chun Doo-hwan sempat dijatuhi hukuman mati atas kudeta militer 1979, namun vonis tersebut kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup.

Jaksa dalam perkara Yoon menilai meskipun tidak ada korban jiwa dalam upaya darurat militer tersebut, niat Yoon dinilai tidak kalah kejam. Dalam persidangan, jaksa menghadirkan kesaksian sejumlah komandan militer yang menyebut Yoon memerintahkan penangkapan anggota parlemen.

Jaksa juga memaparkan sebuah memo yang dibuat salah satu perencana darurat militer, seorang mantan perwira militer, yang berisi saran untuk "menyingkirkan" ratusan orang, termasuk jurnalis, aktivis buruh, dan anggota parlemen.

Baca juga: Menteri Korsel Mundur Usai Dituduh Terima Dana Ilegal Gereja Unifikasi

Persidangan Yoon atas tuduhan pemberontakan digabung dengan perkara dua pejabat senior lain di pemerintahannya, yakni mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dan mantan Kepala Kepolisian Cho Ji-ho.

Putusan serta vonis terhadap Yoon dan para terdakwa lainnya diprediksi berlangsung pada Februari mendatang. Yoon telah ditahan selama berbulan-bulan sambil menghadapi sejumlah persidangan pidana.

Sebelumnya, pada bulan lalu, jaksa juga menuntut Yoon dengan hukuman penjara 10 tahun atas tuduhan menghalangi keadilan dan dakwaan lain yang berkaitan dengan upaya pemberlakuan darurat militer.




(dek/jbr)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pantau Situasi di Iran, Kemlu: Evakuasi WNI Belum Diperlukan
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Lima Rumah Ludes Terbakar di Kota Makassar, Damkar Kerahkan 25 Armada
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Mayoritas Pendukung Pilih Pilkada Langsung, Tapi PKS Soroti Politik Uang
• 7 jam laludisway.id
thumb
Siwaratri 2026, Malam Perenungan Suci dan Pelebur Kegelapan bagi Umat Hindu
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Tak Gentar Hadapi Fans Garuda, John Herdman: Tekanan adalah Anugerah, Bukan Kutukan
• 10 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.