BOGOR, DISWAY.ID - Heboh dugaan tindak pidana kepabeanan terungkap di Kawasan Berikat Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Perusahaan pemegang fasilitas kepabeanan khusus, PT GAN, diduga selama ini melakukan praktik pengeluaran barang tanpa izin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara berulang dan terorganisir.
BACA JUGA:Kantor Pusat Ditjen Pajak Digeledah KPK, DJP: Kami Bersikap Kooperatif
BACA JUGA:Kabar Baik! Harga Bahan Pangan di Pasar-pasar Kini Turun Drastis: Harga Cabai cuma Rp30 ribu per kilogram
Kasus ini bermula dari penangkapan tertangkap tangan pada 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB di ruas Jalan Raya Bogor arah Cilangkap, saat sebuah bus antar-jemput karyawan PT GAN yang telah dimodifikasi khusus.
Bus tersebut edapatan mengangkut ratusan barang produksi dari Kawasan Berikat Cileungsi menuju pabrik lama PT GAN di Sukmajaya, Kota Depok, tanpa izin pengeluaran resmi Bea Cukai.
Penindakan ini didasarkan pada: Laporan Kejadian No. LK-04/KBC.0901/PPNS/2025 tertanggal 22 Mei 2025 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan No. SPTP-04/KBC.0901/PPNS/2025 serta Pasal 112 ayat (2) huruf b UU Kepabeanan No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006.
Bus yang seharusnya mengangkut pekerja, justru telah dimodifikasi untuk menyelundupkan barang hasil produksi keluar dari Kawasan Berikat. Dalam penangkapan itu, PPNS Bea Cukai menyita barang senilai Rp 66.000.000, antara lain, 1.540 set baterai E440, 100 pompa elektrik GSe, 300 kran pencet BE-16, 800 kran pencet 14/17, 1.290 spuyer 4 lubang, 1.100 charger, ratusan selang, tali gendong, potensio, klep, komponen kuningan, hingga pintu baja.
Seluruh barang tersebut seharusnya hanya boleh keluar Kawasan Berikat setelah mendapat persetujuan Bea Cukai dan pembayaran kewajiban negara.
BACA JUGA:Nasib Ribuan Nakes di Aceh Memprihatinkan, Pencairan Dana Belum Cair-cair
PPNS Bea Cukai pun langsung menyita bus dan seluruh muatan, menahan sopir selama 1x24 jam, memeriksa sopir, petugas keamanan, dan staf administrasi PT GAN AA.
Lalu, pada 27 Mei–27 Agustus 2025, tim auditor Kanwil Bea Cukai Jawa Barat melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan, stok, dan dokumen PT GAN. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari skema pengeluaran ilegal yang berlangsung rutin.
Pada 30 Juli 2025, sejumlah karyawan PT GAN diperiksa sebagai saksi oleh PPNS Bea Cukai Bogor. Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa perintah pengeluaran ilegal tersebut diduga berasal dari oknum manajemen puncak PT GAN, yang juga merupakan pemegang saham, berinisial J alias JT.
Dalam pemeriksaan lanjutan dan konfrontasi saksi, bagian gudang menyebut perintah datang dari bagian marketing yakni L dan F. HRD pun menguatkan bahwa perintah berasal dari marketing. Namun marketing kemudian mengubah keterangan, menuduh Departemen Ekspor-Impor (Exim).
Padahal secara faktual, Departemen Exim telah bekerja sesuai hukum dan tidak pernah memerintahkan pengeluaran ilegal. Ini dirasa menimbulkan dugaan upaya pengalihan tanggung jawab untuk melindungi aktor utama.
- 1
- 2
- »



:strip_icc()/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg)

