Tak Hanya Ijazah, Sertifikat Rumah Sahroni Turut Hilang Dijarah

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026), mengungkap bahwa sertifikat rumah milik anggota nonaktif DPR RI Ahmad Sahroni turut hilang saat penjarahan terjadi di rumahnya pada akhir Agustus 2025.

Dalam persidangan tersebut, Sahroni membenarkan bahwa sejumlah dokumen penting ikut lenyap, termasuk sertifikat rumah dan ijazah pendidikan miliknya.

“Banyak sekali, Yang Mulia,” kata Sahroni saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim.

Sahroni kemudian menggambarkan kondisi rumahnya ketika ia kembali ke lokasi pada Jumat (19/9/2025).

Baca juga: Kronologi Korban Penipuan Timothy Ronald Rugi Rp 3 Miliar, Berawal Tergiur Flexing

Menurut dia, rumah tersebut sudah dalam keadaan rusak parah akibat penjarahan.

"Sudah habis Yang Mulia. Sampai kolor-kolor saya habis Yang Mulia," ungkap Sahroni.

Ia menjelaskan, plafon rumah hancur, kabel dan lampu hilang, serta kaca-kaca dalam rumah pecah. Tak hanya itu, lima unit mobil miliknya juga mengalami kerusakan berat.

“Mobil lima, Yang Mulia. Hancur kelima-limanya,” ujar Sahroni.

Baca juga: Sahroni Rugi Rp 80 Miliar akibat Penjarahan Rumah: Saya Tak Korupsi tapi Dijarah

Selain dokumen penting dan kendaraan, berbagai barang lainnya turut dijarah, mulai dari tas hingga barang koleksi pribadi.

Sahroni menaksir total kerugian akibat peristiwa tersebut mencapai Rp 80 miliar.

"Yang saya laporkan Rp 80 miliar Yang Mulia," ucapnya.

Meski demikian, Sahroni mengaku sempat membuka ruang pemaafan bagi warga yang secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan.

Baca juga: MRT Jakarta Buka Kunjungan Gratis ke Lokasi Pembangunan Fase 2, Cek Syaratnya

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun, ia menegaskan tetap menyerahkan proses hukum kepada para terdakwa yang tidak mengembalikan barang-barang tersebut.

"Kalau dari awal lagi menyampaikan secara langsung itu saya maafkan pasti. Kebetulan ini yang benar-benar mereka yang sedang tertangkap tidak mengembalikan Yang Mulia. Kalau itu saya selesaikan secara hukum lah Yang Mulia," tambahnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Buka Masa Sidang 2026, Ketua DPR Puan Singgung Mitigasi Bencana hingga Pemberlakuan KUHP Baru
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Mengulik Peluang Persis Lepas dari Zona Degradasi BRI Super League: Tak Ada Jaminan, Perjalanan Masih Panjang
• 11 jam lalubola.com
thumb
Pegawai Pajak Terseret Korupsi, DPR: Itu Sudah Rahasia Umum
• 3 jam laludisway.id
thumb
Pemerintah diskon 50 persen iuran JKK-JKM pekerja BPU transportasi
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Alasan Pemerintah Indonesia Hati-hati Mengkaji Ekspor Listrik ke Singapura
• 5 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.