JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba dengan modus baru. Dua pelaku diamankan di Jakarta Barat saat diduga hendak mengedarkan sabu dan catridge vape berisi zat berbahaya etomidate.
Penangkapan ini menambah daftar panjang penyalahgunaan rokok elektronik sebagai medium peredaran narkotika.
Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial AP (25) dan DA (26) di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (8/1/2026) dini hari.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial AP (25) laki-laki dan DA (26) perempuan," kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Bagin Efrata, Selasa (13/1) mengutip Antara.
"Keduanya diamankan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat."
Baca Juga: Banjir di Jakarta Utara Mulai Surut, Pompa Air Dikerahkan Pemerintah | KOMPAS PETANG
Modus Pengiriman Pakai Jasa Online
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 4,35 gram serta 81 catridge vape yang diketahui berisi etomidate. Barang terlarang itu dikirim dengan cara disamarkan dalam paket jasa pengiriman online.
“Keduanya sedang melakukan pengiriman narkotika sabu seberat 4,35 gram dan 81 catridge vape berisi etomidate, dengan modus pengiriman dilakukan dengan menyamarkan narkotika dalam paket melalui jasa pengiriman online,” ujar Bagin.
Adapun total catridge vape yang diamankan terdiri atas 58 catridge merek Ferrari dan 23 catridge merek Mercy.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- narkoba
- Polda Metro Jaya
- sabu
- etomidate
- vape ilegal
- Jakarta Barat




