Heboh Mobil Pegawai Ngebut di Bahu Tol Cijago, Ditjen Hubla Kemenhub Usut

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Beredar video viral di media sosial memperlihatkan mobil dinas dari Kementerian Perhubungan melaju dengan kecepatan tinggi di bahu jalan tol. Lokasi disebut berada di Tol Cinere-Jagorawi.

Bagian belakang mobil terlihat tulisan 'Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut'. Sementara kondisi tol, tidak menunjukkan adanya kedaruratan apa pun sehingga memicu polemik di tengah masyarakat soal urgensi mobil itu ngebut di bahu tol.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap insiden ini.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyampaikan perhatian serius atas beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan kendaraan jemputan Kementerian Perhubungan melaju cepat di bahu jalan tol," kata Lollan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (13/1).

Ditjen Hubla Kemenhub menekankan, keselamatan pengguna jalan adalah hal yang sangat penting dan menjadi perhatian bersama.

"Untuk itu, kami menegaskan bahwa bahu jalan tol hanya digunakan dalam kondisi darurat dan tidak diperkenankan untuk dilalui dalam situasi normal," ucap Lollan.

Bakal Sanksi Jika Terbukti Melanggar

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut saat ini melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan kronologi kejadian, termasuk kendaraan dan pengemudi yang terlibat.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tindakan tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan dikoordinasikan dengan pihak terkait.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh kendaraan operasional dan jemputan pegawai agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan, sebagai bentuk tanggung jawab dan keteladanan kepada masyarakat," kata Lollan.

Ditjen Hubla Kemenhub menyampaikan terima kasih atas perhatian dan masukan dari masyarakat.

"Kritik dan pengawasan publik menjadi pengingat sekaligus bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan kedisiplinan serta keselamatan bersama," kata Lollan.

Larangan Melaju di Bahu Tol

Aturan larangan menggunakan jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 Ayat 2. Hanya kendaraan tertentu yang diperkenankan melintasi bahu tol.

Berikut bunyinya:

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika melanggar bisa jatuhi sanksi termasuk denda sebesar Rp. 500.000 atau ancaman pidana dengan hukuman maksimum dua bulan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jabat Direktur Perusahaan, Pegawai KPK Sekaligus Istri Tersangka Korupsi Disanksi Berat
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Kata Puan soal Prabowo yang Akhirnya Kunjungi IKN Setelah 15 Bulan Berkuasa
• 15 jam lalukompas.com
thumb
John Herdman Pasang Target Bawa Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2030
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Rambah Bisnis Restoran Bali, SOTS Siapkan Rights Issue Akuisisi Dwimukti Graha 
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Rumah Sakit di Aceh Tamiang beroperasi secara parsial pasca bencana
• 23 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.