PALU, KOMPAS.TV - Komisi III DPRD Sulawesi Tengah atau Sulteng menyoroti maraknya aktivitas perendaman emas ilegal yang terjadi di dalam wilayah Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kawasan Poboya, Kota Palu.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri menegaskan praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.
Menurutnya, aktivitas perendaman emas itu bentuk kejahatan lingkungan yang terorganisir dan dibiarkan berlangsung secara sistematis.
Baca Juga: Sekretaris Fraksi PKB DPRD Sulteng Kritik Kehadiran Aparat di Lokasi Sengketa Lahan PT KLS
"Perendaman emas ilegal di wilayah KK CPM bukan pelanggaran biasa, ini kejahatan lingkungan terorganisir yang dibiarkan berlangsung tanpa ada upaya hukum yang tegas," katanya melalui keterangan tertulis pada Selasa (13/1/2026).
Legislator PKB ini pun menambahkan, perendaman emas sangat berbahaya karena menggunakan bahan kimia golongan keras seperti merkuri dan sianida.
Akibatnya, selain mencemari tanah dan air, juga berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
"Penggunaan merkuri dan sianida secara bebas tanpa prosedur yang benar mengancam kesehatan masyarakat luas," ujarnya.
Ia menilai penggunaan zat-zat tersebut di luar pengawasan otoritas resmi melanggar aturan pertambangan dan lingkungan hidup yang berlaku.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah mencatat sekitar 850 ton sianida ilegal diduga beredar setiap tahun di areal pertambangan emas ilegal Poboya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- dprd sulteng
- perendaman emas ilegal
- poboya
- tambang emas ilegal
- muhammad safri
- komisi iii dprd sulteng




