Poligami dan Ilusi Kesalehan: Agama Dijadikan Pembenaran Pilihan Pribadi

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Isu poligami kembali ramai ketika narasi religius dijadikan landasan pembenaran pilihan pribadi. Di ruang publik, legitimasi agama kerap dipakai untuk membungkam kritik, seolah persoalan ini hanya urusan iman semata. Padahal, di baliknya terdapat persoalan serius tentang keadilan, relasi kuasa, dan dampaknya bagi pihak yang paling rentan.

Pernyataan yang merevisi pandangan lama tentang poligami dengan alasan menghormati syariat tampak sebagai klarifikasi moral. Namun jika dibaca lebih jernih, kita melihat kecenderungan menyederhanakan persoalan yang sejatinya sangat rumit. Poligami bukan hanya soal boleh atau tidak boleh secara hukum agama, melainkan menyangkut keadilan relasi, persetujuan yang sungguh-sungguh, dampak psikologis, serta posisi tawar perempuan dalam struktur sosial yang belum setara.

Tafsir Keagamaan dan Ruang Kritik

Masalah muncul ketika legitimasi agama dipakai sebagai tameng argumen. Kritik terhadap praktik poligami lalu dianggap identik dengan penghinaan terhadap ajaran agama atau tokoh-tokoh suci. Pola pikir semacam ini menutup ruang diskusi rasional dan memaksa publik menerima satu tafsir moral sebagai kebenaran tunggal. Padahal, agama dalam tradisi intelektual Islam justru membuka ruang ijtihad, diskusi, dan pembacaan kontekstual terhadap realitas sosial.

Poligami dalam Perspektif Teks dan Fikih

Jika kembali kepada teks dasar, Al-Quran tidak pernah mempromosikan poligami sebagai jalan mudah. Dalam QS. An-Nisa' ayat 3, poligami dibolehkan dengan syarat utama: keadilan. Namun pada ayat 129, Al-Quran secara jujur mengingatkan bahwa manusia tidak akan mampu berlaku adil sepenuhnya, meskipun sangat menginginkannya. Pesan ini sering terpotong dalam wacana publik. Yang diingat adalah “bolehnya”, sementara peringatan moralnya dikesampingkan.

Citra Kesalehan dan Ketimpangan Relasi

Dalam tradisi fikih, poligami dipahami sebagai rukhsah, keringanan dalam situasi tertentu, bukan norma ideal kehidupan keluarga. Tujuan utama syariat adalah menjaga martabat manusia, ketenteraman rumah tangga, dan perlindungan pihak yang rentan. Bahkan kaidah hukum Islam menegaskan bahwa mencegah kerusakan harus didahulukan daripada mengejar manfaat. Jika suatu praktik berpotensi melahirkan luka batin, konflik struktural, atau ketimpangan kuasa, maka secara etis praktik tersebut layak dibatasi.

Sayangnya, di ruang publik, poligami sering direduksi menjadi simbol kesalehan dan keberanian spiritual. Narasi ini berisiko karena memindahkan fokus dari tanggung jawab konkret ke citra moral. Persetujuan perempuan bisa tereduksi menjadi formalitas, bukan kehendak bebas yang lahir tanpa tekanan sosial, ekonomi, atau simbolik. Dalam situasi seperti ini, agama berisiko berubah fungsi: dari sumber etika menjadi alat legitimasi kekuasaan dalam relasi intim.

Etika Keadilan dan Integritas Pilihan Pribadi

Lebih problematis lagi, pembenaran personal kerap mengabaikan suara pihak yang menolak atau terluka. Ketika pengalaman mereka tidak dianggap sebagai pertimbangan etis yang sah, maka relasi menjadi timpang. Keadilan tidak lagi diukur dari kesejahteraan semua pihak, melainkan dari kepatuhan terhadap simbol moral tertentu. Yang perlu dijaga bukan citra kesalehan, melainkan keberlanjutan nilai keadilan agar tidak dipersempit oleh tafsir agama yang hanya dipakai untuk mengamankan kepentingan personal.

Menghormati ajaran agama tidak berarti membungkam pertanyaan etis. Justru penghormatan sejati terletak pada keberanian menempatkan nilai keadilan, empati, dan tanggung jawab sebagai pusat praktik keberagamaan. Agama tidak pernah dimaksudkan untuk mempermudah manusia membenarkan keinginannya, tetapi untuk membatasi nafsu kuasa dan melindungi yang rentan.

Poligami, jika memang ditempuh, bukanlah jalan pintas menuju kemuliaan moral. Ia adalah ujian integritas yang berat: mampu berlaku adil secara nyata, menjamin persetujuan yang bermartabat, dan siap menanggung konsekuensi sosial serta psikologis dari pilihan tersebut. Tanpa kesadaran ini, klaim religius mudah berubah menjadi ilusi kesalehan.

Kini yang paling penting bukanlah fokus pada pertanyaan apakah poligami sah secara hukum, melainkan apakah poligami dapat dijalankan dengan keadilan yang sungguh-sungguh, tanpa paksaan simbolik, tanpa melukai martabat pihak yang lebih rentan, dan tanpa menjadikan agama sebagai tameng pembenaran diri.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mendengar Suara Rakyat, Publik Kompak Tolak Pilkada Lewat DPRD
• 14 jam lalukompas.com
thumb
KLa Project Rayakan 37 Tahun Berkarya Lewat Konser Spesial Bertajuk "37 LUX NOVA" di Jakarta
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Persiapan Pensiun Jadi Lebih Mudah dengan One Stop Pension Solution DPLK BRI di BRImo
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
SPPG Penyalur MBG yang Diduga Picu Keracunan 803 Siswa di Grobogan Dibekukan
• 11 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.