Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/1).
Perkara yang menjerat pentolan relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini teregister dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Humas PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, majelis hakim pun telah ditentukan untuk mengadili pria yang biasa dipanggil Noel tersebut.
“Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yaitu Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2025,” kata Andi Saputra dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1).
Terdakwa lainnya pun akan diwakili oleh susunan majelis hakim yang sama. Terdakwa yang dimaksud adalah perwakilan PT Kem Indonesia yakni Temurila dan Miki Mahfud, kemudian Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-saat ini Fahrurozi.
Dalam perkara ini, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Noel saat menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan menerima Rp 3 miliar setelah mengetahui adanya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) menerima Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
KPK pada 22 Agustus 2025, menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.




