JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (NYO) menerima uang ratusan juta rupiah dari Sarjan (SRJ), salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut uang itu diduga diterima Nyumarno secara bertahap.
“Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dan dengan total sekitar Rp600 juta,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, dilansir dari Antara.
Baca Juga: KPK Periksa Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek
Budi menyampaikan, pihaknya akan terus mendalami maksud pemberian uang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi itu terungkap dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Bekasi pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dari operasi senyap itu, terdapat 10 orang yang diamankan di mana tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Para tersangka itu antara lain Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara; ayah dari Ade Kuswara, HM Kunang; dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Pihak KPK menyatakan, Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Baca Juga: Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami soal Dugaan Sarjan dapat Proyek dengan Jual Nama Orang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- kasus suap proyek bekasi
- anggota dprd bekasi
- Nyumarno
- sarjan
- tersangka kasus suap

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F13%2Fd46e81872cb517030532168a994ca810-20260113YGA10.jpg)


