GenPI.co - Anggota Komisi II DPR Dede Yusuf menyatakan usulan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam perbaikan sistem Pilkada, tetap dibahas.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan konsep e-voting juga dilakukan untuk pemilihan kepala desa, untuk menekan politik uang.
“E-voting tetap akan jadi usulan dan saat ini, kan diterapkan pada Pilkades,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (14/1).
Dede Yusuf menilai penggunakan e-voting, bisa berdampak terhadap urusan hukum hasil pemilihan, di kemudian hari.
“Menurut Mendagri, hampir 40 persen kepala daerah terindikasi muncul masalah pidana. Konteks politik uangnya itu, seperti itu,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan hampir 80 ribu desa akan menggelar pilkades dan berpotensi muncul politik yang yang sangat besar.
Dede Yusuf mengingatkan supaya Bawaslu turut mengawasi pengelenggaraan pemilihan kepala desa.
PDIP sebelumnya menyatakan menolak usulan Pilkada melalui DPRD dan bertekad mempertahan pemilihan secara langsung oleh rakyat.
Partai berlambang banteng moncong putih tersebut, kemudian melontarkan wacana penggunaan e-voting dalam pemilihan.
Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh Jamaluddin Idham yang membacakan rekomendasi rakernas menatakan e-voting bertujuan untuk efisiensi anggaran.
“Kemudian, penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu, seperti politik uang dan mencegah mahar politik,” ucapnya. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:




