Sanksi Berat Dewas KPK: Istri Tersangka Pemerasan di Kemenaker Terbukti Langgar Etik

pantau.com
18 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Fani Febriany, Auditor Ahli Pertama di unit kerja Inspektorat KPK, yang terbukti melanggar etik karena menjabat sebagai direktur di sebuah perseroan.

Terbukti Langgar Etik, Fani Dijatuhi Sanksi Berat

Fani Febriany dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar nilai profesionalisme dalam kode etik ASN dan KPK.

Ia diketahui pernah menjabat sebagai direktur di PT SEM pada periode Februari hingga Juni 2025.

Jabatan tersebut diterima atas dorongan dari suaminya, Miki Mahfud, yang tidak bisa secara langsung menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa," ungkap Gusrizal, Ketua Majelis Etik sekaligus Ketua Dewas KPK, dalam sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Sanksi tersebut berupa kewajiban meminta maaf secara tertulis yang harus dibacakan langsung di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian KPK.

Permintaan maaf itu juga harus direkam dan diunggah ke media internal KPK yang hanya dapat diakses selama 40 hari kerja.

Ada Keterkaitan dengan Tersangka Pemerasan di Kemenaker

Fani Febriany diketahui merupakan istri dari Miki Mahfud, tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dorongan untuk menjabat sebagai direktur di PT SEM datang langsung dari Miki Mahfud, suami Fani, karena dirinya tidak bisa secara resmi memegang jabatan tersebut.

Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Fani Febriany sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2026, oleh kami, Gusrizal sebagai Ketua Majelis, Sumpeno dan Benny Jozua Mamoto masing-masing sebagai anggota Majelis," ia mengungkapkan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Skandal Kuota Haji, KPK Periksa Aizzudin PBNU dan Fokus Telusuri Aliran Dana
• 4 jam lalueranasional.com
thumb
Misteri Harta Jurist Tan, Aset 'Tangan Kanan' Nadiem Bakal Dicari Kejagung Meski Buron
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Intip Kecanggihan ETLE Drone Polri, Bisa Rekam Pelanggaran Lalu Lintas yang Sulit Terdeteksi Patroli
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Pramono Anung Minta Maaf Usai Penyandang Disabilitas Terperosok Got di Halte CSW, Manajemen Transjakarta Kena Semprot
• 14 jam lalumerahputih.com
thumb
Hanya Tiga Jabatan Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK, Ini Penjelasan BGN
• 11 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.