Ketika menyimak berita soal penangkapan sejumlah pegawai pajak di Jakarta Utara karena diduga tersangkut oleh perkara korupsi, tempo hari, ingatan kita mungkin akan langsung merujuk ke beberapa nama yang pernah 'terkenal'. Mulai Gayus Tambunan, Dhana Widyatmika, Angin Prayitno, hingga Rafael Alun Sambodo.
Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah. Mereka ialah para aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sudah digaji tinggi dan mendapat remunerasi, tapi masih serakah dengan melakukan kejahatan korupsi.
Baca Juga :
Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Legislator Soroti Penanganan LambatDari beberapa nama itu, Gayus Tambunan yang paling ngetop. Meski kasusnya sudah terjadi sekitar 17 tahun silam, orang tidak bisa melupakan begitu saja nama itu. Wajar, karena selain kasusnya saat itu begitu membetot perhatian publik, kejahatan yang ia lakukan memang luar biasa.
Berbagai jenis praktik korupsi ia borong. Mulai menerima suap, gratifikasi, manipulasi pajak, memberikan keterangan palsu, hingga pencucian uang, semua ia lakukan. Bahkan, di luar soal korupsi, ia menumpuk kasus lain seperti menyuap hakim, menyuap petugas LP, hingga membuat paspor palsu.
Nama-nama yang lain menyusul belakangan dengan kadar kecurangan yang mungkin sedikit di bawah Gayus, tapi tetap mampu bikin marah publik. Dhana (2012) diperkarakan setelah terbukti menerima gratifikasi dan teridentifikasi memiliki uang miliaran di rekeningnya. Begitu pula dengan Angin (2021) dan Rafael Alun (2023) dengan perkara yang kurang lebih sama.
Cerita yang hampir sama juga terjadi di Kementerian Agama. Belum lama ini, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menteri agama periode 2020-2024, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Ia seperti sedang meneruskan episode korupsi di sektor keagamaan dan perhajian yang terus berulang. Jauh sebelumnya ada Said Agil Husin Al Munawar yang terjerat dalam kasus dana abadi umat (DAU) dan Suryadharma Ali yang tersandung oleh korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. Seperti halnya Yaqut, keduanya melakukan korupsi ketika menjabat menteri agama.
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fakta-fakta getir soal praktik korupsi di DJP dan Kementerian Agama tersebut memperlihatkan bahwa perilaku korupsi seolah bisa beregenerasi. Patah tumbuh, hilang berganti. Koruptor boleh datang dan pergi ke jeruji penjara, tapi praktik lancungnya tak pernah benar-benar mati.
Di dunia biologi, kita mengenal regenerasi sebagai mekanisme pemulihan, sebuah cara bagi organisme untuk menggantikan sel yang rusak agar kehidupan tetap berlanjut. Namun, yang terjadi di jagat perkorupsian di negeri ini justru sebaliknya. Regenerasi telah bersalin rupa. Ia bukan lagi soal keberlanjutan kebaikan, melainkan juga estafet kegagalan mengekang nafsu keserakahan.
Di sektor pajak, kita bisa melihat bahwa gaji besar dan remunerasi nyatanya bukanlah penawar bagi mentalitas pemburu rente. Selama otoritas fiskal masih memiliki ruang untuk bernegosiasi di ruang-ruang privat, selama itu pula tunjangan tinggi tak akan mampu melawan kuatnya godaan korupsi.
Begitu pula di Kementerian Agama. Institusi yang sejatinya memikul tugas sebagai benteng moralitas dan spiritualitas itu faktanya justru berkali-kali terseret dalam pusaran transaksi haram. Moralitas pada akhirnya takluk di hadapan korupsi lantaran sistem internalnya masih membiarkan celah gelap terbuka lebar.
Munculnya fenomena regenerasi koruptor atau terus berulangnya praktik korupsi di titik yang sama menandakan bahwa pemberantasan korupsi kita selama ini baru sebatas memangkas ranting, belum mencabut akar. Itu jelas tak akan menyelesaikan masalah, apalagi upaya tersebut akan selalu berhadapan dengan budaya organisasi yang telanjur korup.
Baca Juga :
Podium Media Indonesia: Angka TigaPemberantasan korupsi sejatinya bukan sekadar soal siapa yang ditangkap hari ini, melainkan juga soal bagaimana kita mematikan ekosistem yang melahirkannya. Penegakan hukum kuratif melalui operasi tangkap tangan (OTT) saja tidak cukup. Perlu ada langkah radikal dalam pencegahan (preventif) dan pemberian hukuman yang selama ini dianggap tak menjerakan.
Regenerasi koruptor juga kian subur karena hukum kita masih terasa jenaka bagi mereka. Penjara tidak lagi menjadi momok yang menakutkan. Kadang-kadang malah cuma dianggap sebagai 'jeda istirahat' atau risiko pekerjaan sementara karena, toh, sepulang dari penjara mereka masih bisa berfoya-foya dengan harta hasil korupsi.
Tanpa ada instrumen hukum progresif seperti UU Perampasan Aset yang memungkinkan mereka untuk dimiskinkan, para perampok uang rakyat itu tetap bisa tidur nyenyak di balik jeruji. Bagaimana mau memberikan efek jera kalau praktik penegakan hukumnya seperti itu?
Korupsi mesti dipandang sebagai kejahatan yang sistemis. Korupsi yang terus berulang dan beregenerasi bukan semata kesalahan individu, melainkan juga sebuah kegagalan sistem. Keserakahan si pelaku memang menjadi faktor penting terjadinya rasuah, tapi jangan lupa, sistemlah yang memungkinkan korupsi itu punya peluang berkembang dan berulang.
Jika kita gagal membenahi sekaligus mengontrol sistem tersebut, lingkaran regenerasi koruptor akan sukar untuk diputus. Bahkan, boleh jadi pola-pola korupsi yang regenatif itu akan menular ke institusi-institusi lain di luar yang sekarang ini ada. Setiap kali seorang koruptor jatuh, di saat yang sama, koruptor baru sedang bersiap mengambil tongkat estafetnya.



