KPK telah mengantongi bukti tebal hingga menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Lalu kapan KPK memeriksa Yaqut sebagai tersangka?
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sampai saat ini belum terjadwal pemanggilan pemeriksaan terhadap Yaqut. Pihaknya menyebut akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini ke publik.
"Sampai dengan saat ini belum ada jadwal pemanggilan tersebut. Jika sudah ada, kami akan update ya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Budi menerangkan saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menghitung kerugian negara akibat kasus ini. KPK, katanya, tengah menunggu hasil finalnya.
"Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh BPK kita masih tunggu hasil kalkulasi finalnya," ungkapnya.
Bukti Tebal di Tangan KPKKPK telah Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kouta haji tahun 2024. KPK mengatakan alat bukti penetapan tersangka kepada Yaqut telah diperoleh meski kerugian negara di kasus itu masih dihitung.
"Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti," kata Budi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (11/1).
Budi mengatakan bukti-bukti yang telah diperoleh penyidik KPK dalam kasus korupsi kuota haji ini mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga dokumen dan bukti elektronik yang didapat, termasuk dalam penggeledahan ke berbagai lokasi yang telah dilakukan.
KPK menegaskan alat bukti penetapan tersangka Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji telah cukup. Semua pimpinan KPK pun telah sepakat dalam penetapan tersangka tersebut.
"Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya," jelas Budi.
Peran Yaqut di Kasus Korupsi Kuota HajiPlt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut yang membagikan kuota tambahan 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi dengan jumlah yang sama untuk haji khusus dan reguler. Hal itu melanggar aturan karena harusnya pembagian kuota haji 93 persen untuk reguler dan sisanya untuk haji khusus.
"Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Asep kepada wartawan di gedung KPK, Minggu (11/1).
(whn/jbr)



