jpnn.com, JAKARTA - Wajah ketertiban Kota Palembang bersiap mengalami transformasi besar-besaran di tahun 2026.
Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah menggodok regulasi baru yang disebut sebagai "Perda Sapu Jagat".
BACA JUGA: Satpol PP DKI Segel Depot Air Minum Isi Ulang Tak Penuhi Standar Kesehatan
Bukan sekadar revisi biasa. Aturan ini diprediksi akan mengubah cara warga dan pelaku usaha beraktivitas di Kota Pempek.
Kepala Satpol PP Kota Palembang Dr. Herison, S.IP., S.H., M.H., dalam keterangan tertulis pada Rabu (14/1/2026) mengungkapkan poin-poin dalam rancangan Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Kota Palembang.
BACA JUGA: Bea Cukai Mataram & Satpol PP Lombok Barat Musnahkan Rokok & TIS Ilegal, Segini Jumlahnya
?1. Mengapa Disebut 'Perda Sapu Jagat'?
?Menurut Herison, Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang baru ini akan bersifat menyeluruh.
BACA JUGA: Hujan Deras, Sejumlah Titik di Kota Palembang Tergenang Air
Dia menyebut Perda ini disebut "Sapu Jagat" karena regulasi ini akan mengatur hampir seluruh aspek kehidupan kota dalam satu pintu, meliputi:
* ?Tertib Bangunan & Usaha: Memastikan estetika dan legalitas kota.
* ?Tertib Jalur Hijau & Drainase: Solusi untuk kota yang lebih asri dan bebas banjir.
* ?Hiburan Rakyat: Pengawasan ketat pada acara seperti Orgen Tunggal yang sering memicu kerawanan sosial.
2. Penyelarasan dengan KUHP Baru 2026
?Herison menjelaskan langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Perda yang berlaku saat ini merupakan produk tahun 2002 yang sudah berusia lebih dari dua dekade.
“Perda lama belum selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026. Kita perlu penyesuaian sanksi, mulai dari denda hingga sanksi sosial," ujar Dr. Herison.
3. Warning untuk Ormas: "Tertib atau Ditindak"
?Menanggapi bentrokan antara ormas Permaskot dan Harimau Sumatera Selatan beberapa waktu lalu, Satpol PP bertindak tegas atas arahan langsung Wali Kota Palembang Ratu Dewa.
Herison menegaskan tidak ada ruang bagi organisasi yang mengganggu kondusivitas kota.
Ke depannya, stabilitas keamanan akan menjadi syarat mutlak bagi siapapun yang ingin beraktivitas di Palembang.?
4. Taruhan Ekonomi: Menjaga Napas PAD Palembang?
Herison menjelaskan ada alasan kuat mengapa ketertiban ini menjadi harga mati.
Ternyata, kata dia, 90 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang bergantung pada sektor jasa (hotel, restoran, dan pariwisata).
“?Logikanya sederhana. Kota Aman, Wisatawan Datang, Pajak Meningkat, Pembangunan Lancar,” ujar Herison.
Saat ini, lanjut Herison, draf "Perda Sapu Jagat" sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Jika berjalan lancar, menurut Herison, Satpol PP akan segera melakukan sosialisasi masif sebelum menerapkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan denda bagi para pelanggar.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari


