Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan ketentuan terbaru terkait dengan pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program tabungan hari tua (THT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI dan anggota Polri.
Ketentuan terbaru itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 yang merevisi PMK 66/2021 dan berlaku sejak 31 Desember 2025.
"Perlu dilakukan penyesuaian pengaturan pedoman pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," dikutip dari bagian menimbang PMK 118/2025, Selasa (13/1/2026).
PMK terbaru ini mengubah sejumlah pasal, di antaranya untuk pasal 2 yang menegaskan perolehan iuran sebagai pendapatan yang diakui dalam laporan laba atau rugi pengelolaan pensiunan atau THT, JKK, dan JKN para ASN maupun TNI/Polri. Dalam peraturan sebelumnya, tidak ada penegasan pengakuan hasil perolehan iuran itu sebagai laporan laba atau rugi.
Selanjutnya, ketentuan baru yang diatur Purbaya dalam PMK itu termuat dalam Pasal 5, yang mengatur tentang batasan minimal tingkat solvabilitas yang harus dijaga pengelola program itu, seperti Taspen ataupun Asabri.
Dalam Pasal 5 terbaru, batasan minimal tingkat solvabilitas memang masih sebesar 2%, namun angka minimal 2% nya dari liabilitas asuransi, bukan lagi dari jumlah kewajiban manfaat polis masa depan dan utang klaim program THT ditambah cadangan teknis program JKK dan JKM sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya.
Selanjutnya, Pasal 7 diubah sehingga bentuk kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi bagi para pengelola THT, JKK, dan JKN harus ditambah dengan bentuk iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, paling sedikit sebesar jumlah Liabilitas Asuransi, sedangkan sebelumnya paling sedikit sebesar jumlah kewajiban manfaat polis masa depan dan utang klaim program THT ditambah cadangan teknis program JKK dan JKM.
Diatur pula kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi khusus untuk program THT atau pensiun, JKK, dan JKM dengan menambah bentuk investasi baru yang diperkenankan dimasukkan oleh para pengelola.
Instrumen investasi itu masih terdiri dari SBN, deposito bank, dan saham yang tercatat maupun diperdagangkan di Bursa Efek dengan kriteria memiliki fundamental yang positif; prospek bisnis emiten yang positif; dan nilai kapitalisasi pasar pada saat penempatan awal paling sedikit Rp 5 triliun. Yang ditambah ketentuannya ialah terkait dengan saham yang sudah mempunyai peredaran bebas di masyarakat paling sedikit 15%.
Adapula tambahan dalam bentuk bolehnya investasi pada instrumen surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI). Sisanya masih sama seperti tanah dan bangunan, pinjaman dana yang diberikan kepada anak perusahaan, penyertaan langsung, dana investasi infrastruktur, unit penyertaan dana investasi real estat, efek beragun aset, reksa dana, utang subordinasi, medium term notes, sukuk, serta obligasi dengan mata uang asing.
Adapun untuk ketentuan kewajiban bagi pengelola program yang diperbarui tertuang dalam pasal 21 nya, terdiri atas Liabilitas Asuransi berupa Program THT dan Program JKK dan JKM; utang investasi; dan/atau kewajiban pajak, kewajiban imbalan kerja, dan kewajiban jangka pendek yang masih harus dibayar.
Dalam ketentuan sebelumnya, kewajiban pengelola program terdiri atas kewajiban manfaat polis masa depan dan estimasi kewajiban klaim program THT; cadangan teknis program JKK dan JKM; utang klaim program THT, JKK, dan JKM; utang investasi; dan/ atau kewajiban pajak, kewajiban imbalan kerja, dan kewajiban jangka pendek yang masih harus dibayar.
"Ketentuan mengenai kewajiban Pengelola Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mulai berlaku untuk penyusunan laporan keuangan tahun 2025," sebagaimana tertera dalam PMK itu.
Dalam PMK itu, juga disebutkan bahwa saat peraturan terbaru ini berlaku, penempatan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi yang dilakukan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 dan belum dapat disesuaikan; serta berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek yang belum memenuhi ketentuan harus disesuaikan paling lama 1 tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Bila jangka waktu satu tahun belum dapat disesuaikan, diberikan perpanjangan jangka waktu penyesuaian selama satu tahun; dalam hal penyesuaian masih belum dapat dilakukan, diberikan perpanjangan jangka waktu penyesuaian kembali selama satu tahun berikutnya.
"Pengelola Program menyampaikan kepada Menteri Keuangan rencana penyesuaian paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini," sebagaimana tertera dalam Pasal II PMK 118/2025.
(arj/haa)




