Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan kembali menggelar demonstrasi di depan gedung DPR Jakarta Pusat dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) besok. Polisi mengatakan rekayasa lalu lintas (lalin) bersifat situasional.
"Sifatnya situasional dengan tetap prioritaskan kegiatan aktivitas masyarakat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Komarudin mengatakan pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas secara bertahap tergantung situasi. Hal ini, katanya, berlaku di semua titik dengan penerapan yang berbeda.
"Sekiranya perlu dilakukan rekayasa akan dilakukan secara bertahap. Ini berlaku di semua titik dengan pola yang berbeda di tiap titiknya," ungkapnya.
"Protap pelayanan penyampaian pendapat dimuka umum kami siapkan setiap hari dengan situasi dan kondisi yg selalu menyesuaikan dinamika dan aktivitas masyarakat," imbuhnya.
Buruh Demo BesokMassa dari KSPI bersama Partai Buruh akan menggelar demonstrasi pada Kamis (15/1) besok. Buruh membawa empat tuntutan.
Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan demonstrasi ini akan digelar di depan gedung DPR dan Kemnaker.
"Aksi ini akan melibatkan sekitar 500 hingga 1.000 buruh yang berasal dari wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta, sebagai kelanjutan dari aksi sebelumnya pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026," kata Said kepada wartawan.
Said mengatakan demo kali ini menuntut Gubernur DKI Jakarta segera merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi sebesar Rp 5,89 juta. Selain itu, buruh juga menuntut agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 ditetapkan minimal 5 persen di atas 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).
"Jakarta adalah kota dengan biaya hidup sangat mahal, bahkan berdasarkan berbagai riset internasional, lebih mahal dibandingkan Kuala Lumpur, Bangkok, Hanoi, Beijing, hingga St. Petersburg. Namun ironisnya, upah minimum buruh di Jakarta justru sangat rendah, hanya sekitar Rp 5,73 juta," kata Said.
Said mengatakan buruh juga menuntut DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024. Terakhir, dia mengatakan buruh akan menyampaikan penolakan rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD.
"Tuntutan utama aksi 15 Januari adalah desakan kepada DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024," ujarnya.
"KSPI dan Partai Buruh dengan tegas menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan menyatakan bahwa pilkada harus tetap dipilih langsung oleh rakyat. Penolakan ini berangkat dari pengalaman konkret buruh," imbuhnya.
(whn/jbr)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/4454457/original/061941000_1686013068-Penyambutan-Jemaah-di-Mekkah-010623-wpa-8.jpg)



