Bali, ERANASIONAL.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bali secara resmi menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ( Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran menghilangkan arsip negara.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, menerangkan penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu atau setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang dijaga untuk kepentingan negara.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 421 KHUP dan atau Pasal 83 Undang-undang RI, nomer 43, tahun 2009 tentang kearsipan yang diduga dilakukan oleh tersangka,” ujar Kombes Pol. Ariasandy saat dikonfirmasi di Bali, Selasa (13/01/2025).
Status tersangka terhadap pejabat strategis di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pada 11 Desember 2025 penyidik Ditreskrimsus Polda Bali secara resmi menetapkan I Made Daging sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan.
Ariasandy mengatakan I Made Daging menjadi tersangka dugaan asumsi kekuasaan pada awal Desember 2025.
“Jadi tanggal 10 Desember yang lalu atas nama IMD kami tetapkan sebagai tersangka. Dan sekarang masih berproses,” kata Kombes Pol. Ariasandy.
Tidak Ditahan Kakanwil BPN Bali
Polda tidak melakukan penahanan terhadap Kakanwil BPN Bali, (IMD) yang telah menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Kombes Ariasandy menegaskan tersangka tidak ditahan, karena hanya terancam hukuman satu tahun.
“Berdasarkan peraturan, tersangka yang ditahan adalah yang ancamannya di atas lima tahun penjara. Ancaman hukuman satu tahun tidak dipenjara. Ditahan itu ancaman hukuman lima tahun ke atas,” kata Kombes Ariasandy.
Dalam hal itu, dia mengatakan tersangka diduga melanggar Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
“Pasalnya itu 83. Kayaknya berkaitan dengan dokumen,” imbuhnya.
Ariasandy mengaku saat ini belum bisa menjelaskan lebih banyak terkait kasus tersebut, karena masih menunggu laporan perkembangan penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus),
“Saya belum dapat kronologi selengkapnya. Jadi berkaitan dengan persangkaan pasal itu yang kami sudah sampaikan ke media. Masih proses-lah, kan menetapkan sebagai tersangka, berarti berproses pemeriksaan dan segala macam, sesuai dengan bagaimana teknis pemeriksaan berkas perkara, masih berjalan,” ujarnya.




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F07%2F24%2F8953c73aa69d31b84b4cc6fa9f411d1c-20250724ron07.jpg)