Pembahasan RUU Perampasan Aset Mulai Bergulir 15 Januari 2026, Mungkinkah Transparan?

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Badan Keahlian DPR telah menuntaskan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset beserta naskah akademiknya dan akan memaparkannya kepada Komisi III DPR pada Kamis (15/1/2026). Komisi III DPR berjanji, pembahasan dilakukan secara terbuka serta melibatkan publik agar substansinya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Safaruddin, mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan mulai dilakukan pada masa sidang ini. Ia menyebut Badan Keahlian DPR (BKD) telah menyiapkan draf RUU beserta naskah akademiknya.

Berdasarkan jadwal Komisi III DPR yang didapat Kompas, BKD akan memaparkan perkembangan penyusunan draf RUU Perampasan Aset pada Kamis (15/1/2026), pukul 10.00 WIB.

“BKD juga sudah menyiapkan drafnya, nanti naskah akademis segala macam. Ya, tentunya nanti, kan, sudah ada itu draf-draf,” ujar Safaruddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR setelah diputuskan dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 pada pertengahan September 2025. Dalam Prolegnas Prioritas 2026, RUU tersebut kembali dimasukkan sebagai luncuran dari program tahun 2025. Sebelumnya, RUU ini merupakan usul inisiatif pemerintah dan pemerintah telah menyiapkan draf serta naskah akademiknya.

Baca JugaRUU Perampasan Aset: Menyulam Hukum yang Rapi

Safaruddin menyatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara terbuka. Dalam proses pembahasan, Komisi III juga akan meminta masukan dari berbagai pihak.

"Oh iya, terbuka, terbuka. Juga, kan, kami akan minta masukan dari publik, dari akademisi, dari berbagai kalangan lah agar substansi RUU ini tidak bermasalah dan tidak tumpang tindih dengan aturan lain,” kata dia.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bob Hasan, menambahkan, setelah BKD memaparkan hasil penyusunan draf RUU Perampasan Aset, Komisi III akan melanjutkannya dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama akademisi dan masyarakat sipil.

“Jadi nanti tentunya dari Badan Keahlian akan memaparkan draf-drafnya dan kemudian selanjutnya akan di-RDP-kan terus,” kata Bob.

Senada, Bob juga menyatakan, seluruh proses pembahasan akan dilakukan secara terbuka. “Oh, semuanya acaranya akan terbuka dan pasti akan menerima masukan publik,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, rencana pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2026 merupakan respons atas harapan publik yang telah lama menunggu. “Iya betul, memang kami berencana akan melakukan pembahasan (RUU Perampasan Aset) dalam tahun 2026 ini seperti itu karena, kan, KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sudah selesai,” kata Bob.

Pembahasan RUU Perampasan Aset, menurut BOB, akan dibarengi dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata karena terdapat irisan substansi terkait aset.

“Tentunya dihubungkan juga dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, ya. Artinya hukum acara perdata. Karena di sini ada terkait dengan aset, maka diperlukan juga satu pembahasan mengingat ada irisan terkait dengan aset tadi,” ujarnya.

Tidak tergantung hukum perdata

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai pembahasan RUU Perampasan Aset tidak perlu dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Acara Perdata baru. Pengaitan tersebut justru berpotensi memperlambat proses legislasi.

“Intinya tidak tergantung KUH Perdata baru. Bisa lama itu. Justru RUU Perampasan Aset ini menjembatani ketika belum ada KUH Perdata baru,” kata Yenti saat dihubungi di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Yenti menyebut, sejak draf lama RUU Perampasan Aset tahun 2008 hingga draf terbaru, substansinya tidak menggantungkan keberlakuan pada adanya KUH Perdata baru. “Saya curiga ini alasan untuk memperlama. RUU yang lama maupun yang sekarang tidak sangat menggantungkan pada adanya KUH Perdata baru. Yang dibutuhkan itu UU asset recovery-nya, bukan KUH Perdatanya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk membuka mekanisme gugatan terhadap aset yang dicurigai berasal dari kejahatan, khususnya ketika perkara pidana tidak dapat diselesaikan.

“Yang dibutuhkan adalah ada sidang gugatan ke pengadilan umum untuk menggugat aset yang dicurigai dan dengan bukti yang cukup di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetapi kasus tipikornya macet karena antara lain tersangkanya lari atau meninggal,” kata Yenti.

Menurut Yenti, tata cara persidangan tersebut dapat diatur langsung dalam RUU Perampasan Aset dan tidak sulit diterapkan. “Untuk gelar tata cara sidangnya bisa diatur di UU asset recovery. Ini sama seperti praperadilan atau gugatan Pasal 19 UU Tipikor. Perkara korupsinya di Pengadilan Tipikor, tapi gugatan Pasal 19-nya di pengadilan negeri,” ujarnya.

Baca JugaAset Koruptor dan Pemulihan Kerugian Negara

Yenti berharap, RUU Perampasan Aset ini juga mengatur mekanisme gugatan peningkatan kekayaan yang asal-usulnya ditengarai tidak sah dan mencurigakan (illicit enrichment).

RUU Perampasan Aset juga bukan sekadar mengatur gugatan-gugagan itu, tetapi juga pengelolaan dan pembagian aset hasil kejahatan. “Asset recovery bukan hanya soal gugatan dan non-conviction based, tapi juga asset management dan asset sharing untuk kasus korupsi yang berjalan. Ini tidak ada kaitannya dengan KUH Perdata,” kata Yenti.

Intinya, lanjut Yenti, yang harus dibangun bahwa ada pemahaman sidang lain yaitu ke Pengadilan Negeri untuk menggugat kasus pidana ekonomi, termasuk tipikor, sebagai cara lain untuk mempercepat penyitaan karena seringkali kasus pidana belum selesai, tertunda atau tidak bisa dilanjutkan misalnya.

"Maka butuh ada pengadilan untuk gugat perdata, khususnya dalam hal gugat penyitaan tanpa penghukuman kriminalnya. Biasanya ada gugat perdata untuk penyitaan atas putusan pidana yang kerugiannya belum tercukupi. Nah, ini juga kalau penyidik pidana ekonomi selalu gunakan TPPU, tidak terlalu perlu gugat perdata setelah putusan, karena penyitaan sudah optimal dengan TPPU," katanya.

Karena itu, Yenti menegaskan, kebutuhan utama saat ini adalah pengaturan eksplisit mengenai penyitaan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based (NCB). “Jadi sebetulnya yang dibutuhkan pasal tentang NCB, dan ini tidak harus menunggu KUH Perdata baru,” ujarnya.

Terkait wacana perubahan istilah pembuktian terbalik menjadi pembalikan beban pembuktian, Yenti menyebut hal itu bukan konsep baru. “Bukan diganti, itu terjemahan yang benar dari the shifting burden of proof. Selama ini kita menyebut pembuktian terbalik, padahal maksudnya memang pembalikan beban pembuktian,” katanya.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sebenarnya sudah ada dalam berbagai undang-undang. “Di UU Tipikor Pasal 37 dan seterusnya ada, di UU TPPU Pasal 77 dan 78 juga ada. Masalahnya, ketentuan ada, tetapi hakim jarang menerapkan,” ujar Yenti.

Baca JugaSatgas TPPU Rp 349 Triliun, Antara Harapan dan Capaian


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Progam Dokter Spesialis Mata Unsri Dibekukan Imbas Kasus Bully, Korban Nyaris Bunuh Diri
• 6 jam lalumerahputih.com
thumb
Menhut Izinkan Warga Pakai Kayu Hanyutan Bencana
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Foto: BPS Terjunkan 510 Mahasiswa ke Sumatera, Jadi Tim Pendataan Pascabencana
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Video: KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak - Buruh Mau Geruduk DPR
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KKP Gagalkan Importasi Perikanan Ilegal Sepanjang 2025, Nilai Kerugian Rp 9,3 M
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.