Pelapor Pandji Berbalik Dapat Tekanan, Pembajakan Bisa Kena Ancaman Hukuman 10 Tahun

fajar.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Polemik soal Pandji Pragiwaksono dan materi Stand Up Mens Rea-nya kini berbuntut panjang.

Terbaru, pihak pelapor yang ingin memenjarakan Pandji justru berbalik mendapatkan tekanan.

Pelapor Pandji itu disebut terancam pidana pembajakan yang bisa membuat berada di dalam penjara selama 10 tahun.

Salah satu akun di media sosial Thread @inguskeringpost, ikut menyoroti kabar terbaru ini.

“Niat hati mau laporin Pandji, eh sekarang malah kena skakmat pasal pembajakan,” tulis akun tersebut.

Adapun alasan pergeseran signifikan dalam kasus Pandji ini tentu ada sebab akibatnya.

Kini pelapor yang justru berada dalam tekanan karena potensi ancaman 10 tahun penjara karena masalah pembajakan.

Pergeseran ini dipicu oleh barang bukti berupa flashdisk yang diduga berisi rekaman pertunjukan Mens Rea dari platform Netflix.

Ke aspek lebih teknis dari kasus ini, untuk pelapor kini dipertanyakan soal keabsahan barang bukti yang diserahkan.

Hal ini berasal dari flashdisk yang diklaim berisi rekaman pertunjukan Mens Rea di Netflix menjadi pusat perhatian.

Netflix terkenal dengan platform yang sangat ketat terkait perlindungan terhadap kontennya.

Perekaman ulang, baik dalam bentuk screen recording maupun penggandaan lain, dilarang keras dan masuk kategori pelanggaran hak cipta.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap tiga barang bukti dari pihak pelapor terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.

Secara administratif, proses penerimaan sudah berjalan. Namun, penerimaan itu, menurut catatan Mureks, justru membuka polemik baru di ruang publik.

Adapun untuk tiga barang bukti yang diserahkan oleh Pelapor itu diantaranya Flashdisk USB berisi rekaman pernyataan, Cetakan tangkapan layar dan Dokumen rilis aksi.

Dari tiga barang bukti yang diserahkan ini, yang paling dipertanyakan tentunya soal flashdisk yang disebut berisi rekaman pertunjukan Mens Rea Netflix

Dari barang bukti inilah yang nantinya bisa disebut jadi serangan balik untuk para pelapor.

Di era digital, cara memperoleh bukti tidak bisa dilepaskan dari aturan hukum yang mengikat platform dan konten digital, termasuk undang-undang hak cipta yang melindungi karya intelektual.

Pelanggaran hak cipta dapat jadi sesuati yang fatal termasuk ancaman pidana yang serius, termasuk pidana pembajakan hingga 10 tahun penjara.

(Erfyansyah/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hubungi 60-an Pemain, John Herdman Tancap Gas Bawa Timnas Indonesia ke FIFA Series Maret Nanti
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Jabar incar Bandara Husein Sastranegara lewat tukar guling Kertajati
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Progam Dokter Spesialis Mata Unsri Dibekukan Imbas Kasus Bully, Korban Nyaris Bunuh Diri
• 4 jam lalumerahputih.com
thumb
Truk Jeblos ke Got Saat Parkir di Depok, Lalu Lintas Sempat Tersendat
• 52 menit lalukompas.com
thumb
BNPB: Seluruh Daerah Terdampak Bencana di Sumatera Masuk Fase Transisi Pemulihan
• 5 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.