Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara.
Penggeledahan dilakukan setelah KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pajak, pasca-melakukan geledah di Kantor Pusat Ditjen Pajak, pada Selasa, 13 Januari 2026 malam, tim melanjutkan geledah di Kantor PT WP,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip dari ANTARA, Rabu, 14 Januari 2026.
Dari penggeledahan tersebut, Budi mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait data pajak, bukti bayar, dan kontrak perusahaan.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa dokumen elektronik, laptop, telepon seluler, dan data lain terkait perkara dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.
“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.
KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.





