KPK Geledah PT WP, Data Pajak hingga Barang Elektronik Disita

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara. 

Penggeledahan dilakukan setelah KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Baca Juga :
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin Diperiksa KPK, Ternyata Karena...
Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji

“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pajak, pasca-melakukan geledah di Kantor Pusat Ditjen Pajak, pada Selasa, 13 Januari 2026 malam, tim melanjutkan geledah di Kantor PT WP,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip dari ANTARA, Rabu, 14 Januari 2026.

Dari penggeledahan tersebut, Budi mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait data pajak, bukti bayar, dan kontrak perusahaan.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa dokumen elektronik, laptop, telepon seluler, dan data lain terkait perkara dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.

Baca Juga :
Jabat Direktur Perusahaan, Pegawai KPK Sekaligus Istri Tersangka Korupsi Disanksi Berat
KPK Duga Ada Uang Kasus Korupsi Kuota Haji Mengalir ke Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin
KPK Geledah 2 Direktorat DJP Kemenkeu, Sita Dokumen dan Uang

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sutiyoso Lega Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said Dibongkar: Lewat Sini Nggak Sakit Mata Lagi
• 4 jam laludisway.id
thumb
Produksi Batu Bara RI Bakal Dipangkas, Yakin Ngefek ke Harga?
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemprov DKI Pastikan Tak Akan Ada Genangan Air saat pembongkaran Tiang Monorel Kuningan
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Ngadu ke DPR, Hakim Adhoc: Tunjangan Transport Rp40 Ribu
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Paradoks Nilai Teknologi: Saat Inovasi Jadi Ancaman
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.