Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjerat Beneficial owner Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai terdakwa telah memasuki sidang ke-14.
Hingga kini, 38 saksi yang telah dihadirkan jaksa ke ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, tidak ada satu pun yang menyebutnya bersalah.
Advertisement
Hal itu disampaikan Kerry melalui surat yang dibacakan pengacaranya, Heru Widodo sesuai persidangan, Selasa 13 Januari 2026.
Surat itu dibacakan Heru karena Kerry tidak diberikan kesempatan oleh kejaksaan untuk menyampaikannya secara langsung kepada awak media.
"Teman-teman, hari ini adalah sidang ke-14 saya. Dan dari seluruh persidangan, 38 saksi sudah dipanggil jaksa dan tidak ada satu pun yang bilang bahwa saya melanggar hukum seperti yang ada di dakwaan saya," kata Heru membacakan surat Kerry.


