KPK masih melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurangan pajak yang diduga melibatkan beberapa pegawai Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Penyidik menggeledah kantor PT Wanatiara Persada pada Selasa (13/1) malam.
"Berlokasi di wilayah Jakarta Utara," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/1).
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Termasuk dokumen kontrak hingga barang bukti elektronik.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak," papar Budi.
"Selain itu, penyidik juga menyita BBE berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara," sambungnya.
Belum ada keterangan dari pihak PT Wanatiara Persada mengenai penggeledahan maupun perkara yang sedang diusut KPK itu.
Terkait penyidikan ini, KPK juga sudah menggeledah KPP Madya Jakut dan kantor DJP. Sejumlah bukti disita dari penggeledahan tersebut.
Kasus dugaan suap ini diduga melibatkan sejumlah pejabat di KPP Madya Jakarta Utara. Penyidikan bermula dari laporan PT Wanatiara Persada terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023 yang disampaikan pada September 2025.
Dalam proses pemeriksaan, petugas pajak menemukan adanya potensi kurang bayar pajak yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 75 miliar. Diduga kemudian ada pemberian suap yang bertujuan untuk mengurangi nilai pajak tersebut.
Tiga orang dari KPP Madya Jakut dijerat sebagai tersangka penerima suap, yakni:
Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Sementara tersangka pemberi suap adalah:
Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak
Edy Yulianto selaku Staf PT Wanatiara Persada
Pada Desember 2025, PT Niogayo Bisnis Konsultan mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp 4 miliar yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura.
Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim Sahbudin kepada Agus Syaifudin dan Askob selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Pada Januari 2026, Agus Syaifudin dan Askob mendistribusikan uang yang diterima tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya. Ketika transaksi itu, KPK kemudian melakukan penangkapan.
Budi menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak hanya berhenti pada pihak yang telah ditetapkan tersangka. KPK masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk di lingkungan Ditjen Pajak pusat.
“Dalam perkara ini tentu tidak berhenti di sini saja. Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri kaitannya dengan peran dari pihak-pihak lainnya baik pada sisi ditjen pajak maupun pada sisi wajib pajaknya,” kata Budi kepada wartawan.
Respons DJPDitjen Pajak langsung memberhentikan sementara 3 pihak dari KPP Madya Jakarta Utara yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan perbuatan ketiganya merupakan pelanggaran serius terhadap integritas pegawai pajak. Ia menegaskan DJP tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum oleh pegawainya.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1).
Rosmauli menegaskan komitmen DJP untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. DJP, kata dia, siap memberikan informasi yang dibutuhkan guna mengungkap kasus dugaan suap tersebut.
DJP juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, serta pengendalian internal di unit terkait. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Tak hanya itu, Rosmauli mendorong agar pihak swasta yang terlibat dalam perkara ini turut dikenakan sanksi administratif. Salah satunya berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
“DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” tuturnya.





