Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjadi pembicara dalam acara Semangat Awal Tahun (SAT) 2026 by IDN Times yang digelar di kantor IDN HQ, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Dalam forum diskusi yang mengusung tema "440 Hari Pemerintahan Presiden Prabowo: Menuju Pertumbuhan yang Berkualitas", Tito menyampaikan mengenai berbagai isu, mulai dari mekanisme pemilihan kepala daerah, tata kelola perizinan, pengembangan ekonomi daerah, hingga penanganan bencana alam.
Pertama, Tito menyampaikan terkait isu kepala daerah dipilih oleh DPRD. Tito mengatakan, pada Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan "Gubernur, Bupati dan Walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis".
"Itu menunjukkan bahwa UUD 45 kita tidak pernah melarang pemilihan kepala daerah melalui mekanisme perwakilan DPRD. Yang ada adalah Undang-Undang Pilkada kita mengatur bahwa pemilihan dilakukan secara langsung," ujar Tito.
Menurut Tito, jika ada wacana untuk mengembalikan pemilihan ke DPRD, hal tersebut hanya memerlukan revisi undang-undang turunannya, bukan konstitusi. "Nah, kalau seandainya mau dikembalikan kepada DPRD, itu gak bertentangan dengan UUD 45. Tapi bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada," sambungnya.
Keputusan mengenai mekanisme ini, menurut Tito, sepenuhnya berada di tangan lembaga legislatif dan aspirasi publik.
"Ya, terserah kalau DPR sama pemerintah dan partai-partai politik, masyarakat juga mungkin ingin merubahnya kembali kepada DPRD, ya gampang menurut saya, tinggal mengubah saja Undang-Undang Pilkada, bukan UUD 45-nya," ucap dia.




