KPK Periksa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait Dugaan Suap Proyek, Dalami Peran Ayah Ade Kuswara

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Sumber: ANTARA/Rio Feisal/am.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin pada Selasa (13/1/2026) lalu.

Iin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK). 

“Saksi diperiksa terkait dengan peran tersangka HMK dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (14/1/2026), via Antara

Menurut keterangannya, pemeriksaan dilakukan untuk penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Suap Ade Kuswara, KPK Panggil Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman

Bupati dan Ayahnya serta Swasta Jadi Tersangka 

KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. 

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.

"Yakni Saudara ADK (Ade Kuswara Kunang), Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai sekarang, Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan Saudara SRJ selaku pihak swasta," imbuhnya menjelaskan.

Baca Juga: Kasus Suap Proyek di Bekasi, KPK Duga Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Terima Rp600 juta dari Tersangka

Menurut Asep, tersangka ADK dan HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV, Antara

Tag
  • kpk
  • suap proyek kabupaten bekasi
  • kabupaten bekasi
  • bupati bekasi
  • ade kuswara kunang
  • hm kunang
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Istri Tersangka Kasus K3 Sekaligus Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Berat, Langgar Etik
• 8 menit lalugenpi.co
thumb
Airlangga Sebut Kualitas Lahan Food Estate Papua Lampaui Australia
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tren Model Rambut Wanita 2026: Inspirasi Gaya Wajib Coba
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
IHSG Naik ke 8.948, Giliran Saham Dekapan Boy Thohir MDKA, MBMA, EMAS Manggung
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
• 6 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.