JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin pada Selasa (13/1/2026) lalu.
Iin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK).
“Saksi diperiksa terkait dengan peran tersangka HMK dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (14/1/2026), via Antara.
Menurut keterangannya, pemeriksaan dilakukan untuk penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.
Baca Juga: Kasus Suap Ade Kuswara, KPK Panggil Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
"Yakni Saudara ADK (Ade Kuswara Kunang), Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai sekarang, Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan Saudara SRJ selaku pihak swasta," imbuhnya menjelaskan.
Baca Juga: Kasus Suap Proyek di Bekasi, KPK Duga Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Terima Rp600 juta dari Tersangka
Menurut Asep, tersangka ADK dan HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Antara
- kpk
- suap proyek kabupaten bekasi
- kabupaten bekasi
- bupati bekasi
- ade kuswara kunang
- hm kunang




