GenPI.co - Mendagri Tito Karnavian menyatakan pelaksanaan Pilkada melalui DPRD harus mengubah UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
“Kalau mau pemilihan oleh DPRD, maka harus mengubah Undang-Undang,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (14/1).,
Dia kemudian menyampaikan pada Pasal 18 UUD 1945 menyebut kepala daerah dari gubernur hingga wakil bupati, dipilih secara demokratis.
Hal tersebut menutup peluang kepala daerah dipilih melalui penunjukkan. Maka dari itu, jika Pilkada diputuskan melalui DPRD, maka UU harus diubah,
“Demokrasi itu terbagi dua, yakni langsung oleh rakyat dan demokrasi perwakilan. Keduanya tak menyalahi UUD 1945,” tuturnya,
Sementara itu, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) Sumbar menolak usulan Pilkada melalui DPRD.
“PUSaKO menolak secara tegas usulan Pilkada melalui pemilihan tidak langsung oleh DPRD,” ujar Direktur PUSaKO Fakultas Hukum UNAND Charles Simabura.
PUSaKO mendorong supaya tetap mempertahankan sism Pilkada secara langsung oleh rakyat, sebagai implementasi kedaulatan rakyat.
Usulan Pilkada melalui DPRD diketahui sudah didukung oleh sejumlah partai politik di parlemen. Di antaranya Golkar, Gerindra.
Kemudian PAN, PKB, NasDem, dan Demokrat. Kemudian, PDIP sudah menyatakan menolak dan PKS masih menunggu kajian. (ant)
Video viral hari ini:


