Bandar Lampung: Iming-iming keberangkatan cepat dan biaya terjangkau digunakan seorang ibu rumah tangga (IRT) untuk menipu calon jemaah umrah di Lampung. Polres Lampung Utara mengungkap, aksi umrah fiktif tersebut mengakibatkan 10 calon jemaah merugi hingga ratusan juta rupiah.
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lampung Utara menangkap Junila Wati yang merupakan pemilik Biro Perjalanan Umrah PT Hijrah Berkah Juni Wisata.
Baca Juga :
Polisi Selidiki Tiga Laporan Kasus Penipuan Wedding Organizer di GarutPara korban menyegor uang puluhan juta rupiah dengan dijanjikan keberangkatan berkelompok, namun tak pernah terealisasi.
Baca Juga :
Di Balik Bau Jengkol, Polisi Gagalkan Penyelundupan 122 Kg SabuDalam penyidikan juga terungkap biro perjalanan umrah milik tersangka tidak terdaftar secara resmi sehingga tidak memiliki izin penyelenggaraan umrah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti memilih biro perjalanan umrah dan memastikan legalitas sebelum menyetor biaya perjalanan. Metro TV/Andi Apriyadi




