Dugaan Modus Akademi Kripto Timothy Ronald dan Kalimasada Disorot, Janji Profit 300–500 Persen Diduga Rugikan Korban hingga Rp3 Miliar

grid.id
8 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Dugaan penipuan berkedok investasi kripto kembali mencuat setelah salah satu korban berinisial Y dan kedua saksi berinisial I dan V yang melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya, Selasa (13/01/2026) . Akademi kripto yang dikelola Timothy Ronald dan Kalimasada kini disorot karena diduga menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Korban mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pelapor dan saksi. Mereka didampingi kuasa hukum dari Nusantara Law Firm dalam proses hukum tersebut.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE, penipuan, dan juga dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama TR dan K,” ujar Jajang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (13/01/2026).

Kuasa hukum menyebut kerugian yang dialami Y secara pribadi mencapai hampir Rp3 miliar. Selain itu, masih banyak korban lain dengan nilai kerugian yang lebih besar.

Menurut Jajang, hingga saat ini hampir 300 orang telah menghubungi tim hukumnya untuk melaporkan dugaan kerugian. Nilai kerugian per korban disebut bervariasi, mulai dari miliaran rupiah per orang.

“Ada yang rugi Rp4 miliar, Rp5 miliar, bahkan sampai Rp6 miliar per orang, dan jumlah korban masih terus bertambah,” katanya.

Jajang menjelaskan langkah hukum ini diambil demi melindungi generasi muda dari praktik investasi yang diduga menyesatkan. Ia menilai aktivitas tersebut berkedok edukasi kripto dan trading.

Dalam proses pelaporan, pihak kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti tersebut meliputi transaksi keuangan, kode referral, hingga rekaman video.

“Kami melampirkan bukti transaksi, kode referral, dan video yang menjanjikan keuntungan 300 sampai 500 persen,” ucap Jajang.

Korban berinisial Y mengungkapkan awal ketertarikannya bergabung dengan akademi kripto tersebut. Ia mengaku tergiur citra kemewahan yang ditampilkan Timothy Ronald di media sosial.

Korban menyebut awalnya membeli paket keanggotaan dengan harga jutaan rupiah. Seiring waktu, ia kembali membeli paket lain dengan iming-iming keuntungan lebih besar.

 

“Saya tergiur karena dijanjikan dari Rp2 juta bisa jadi Rp2 miliar dengan profit 300 sampai 500 persen,” jelas Y.

Kerugian terbesar dialami korban setelah mengikuti sinyal perdagangan kripto yang diberikan dalam grup. Ia mengaku diarahkan membeli koin tertentu tanpa disertai manajemen risiko yang jelas.

Korban menyebut tidak pernah menerima sinyal stop loss, bahkan diminta terus menahan aset yang nilainya terus turun. Akibatnya, dana yang ditanamkan justru terkikis drastis.

“Saya tidak pernah untung, yang ada hanya rugi sampai Rp3 miliar,” tambah Y.

Selain kerugian materi, korban juga mengaku mengalami tekanan psikologis. Komunikasi dengan pihak akademi kripto disebut terputus saat para member mempertanyakan kerugian.

Kuasa hukum menambahkan, beberapa korban bahkan dikeluarkan dari grup meski telah membayar keanggotaan. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk kerugian ganda bagi para member.

“Sudah bayar puluhan juta, tapi malah di-banned dan tidak bisa mengakses apa yang dibeli,” tutup Jajang.

Kasus dugaan penipuan akademi kripto Timothy Ronald dan Kalimasada kini masih dalam tahap penyelidikan. Para korban berharap proses hukum dapat mengungkap secara terang dugaan modus dan memberikan keadilan. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
36 GraPARI Telkomsel Siap Berikan Kemudahan Layanan Pascabencana di Aceh dan Sumut
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Mewariskan Kekayaan Alam Indonesia
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Elkan Baggott Comeback ke Timnas Indonesia? John Herdman Blak-blakan Bilang Begini Soal Diaspora Garuda di Eropa: Kita Butuh Pemain Top Dunia
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Semen Padang Perombakan Besar-Besaran, Demi Tetap Eksis di Super League
• 11 jam lalugenpi.co
thumb
Dirut Bulog jaga keberlanjutan swasembada lewat penyerapan-distribusi
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.