Orang bilang tanah kita tanah surga, tongkat kayu dan batu jadi tanaman, makanan semua tersedia. Penggalan lirik lagu Kolam Susu karya Koes Plus (1973) tersebut menebalkan kesadaran bahwa Indonesia kaya sumber daya alam, sebuah fakta yang tidak dapat diingkari. Padangan serupa juga diungkapkan dengan teliti oleh Bernard H. M. Vlekke (1943) dalam buku berjudul Nusantara: Sejarah Indonesia. Douwes Dekker (1950) menampilkan keindahan dan kekayaan alam visual nusantara dengan semangat kebangsaan, sebagaimana tertulis rapi dalam buku bertajuk Tanah Air.
Pengakuan serupa dituangkan dalam karya Prabowo Subianto (2022) berjudul Paradoks Indonesia dan Solusinya. Indonesia kaya sumber daya alam dan sumber daya manusia, tetapi sebagian besar rakyat masih hidup dalam kemiskinan. Realitas tersebut yang ia definisikan sebagai paradoks (hal. 27). Berkaca pada laporan Bank Dunia bertajuk Wealth of Nations 2021, kekayaan sumber daya manusia yang dihitung berdasarkan penjumlahan seluruh pendapatan saat ini dan nilai masa depan (net present value), maka potensi pendapatan seumur hidup di masa depan setiap warga negara Indonesia adalah setara US$7 triliun, urutan 16 dunia. Kekayaan sumber daya alam memperhitungkan seluruh keuntungan setelah dikurangi biaya ekstraksi adalah US$1 triliun, berada dalam urutan 11 dunia.
Ibarat tubuh manusia, Prabowo menilai uang bagi suatu negara dan kekayaan bagi suatu bangsa adalah darah. Penyakit kronis yang menjangkit yaitu mengalir keluarnya kekayaan dan hasil ekonomi ibu pertiwi yang disimpan dan dimanfaatkan di luar negeri (hal. 54). Ia menawarkan solusi dalam beberapa skenario, antara lain: Pertama, pertumbuhan investasi 10 persen yang difokuskan pada bidang-bidang yang dapat menyerap tenaga kerja besar atau padat karya seperti pertanian, kehutanan, perikanan, perdagangan, dan industri pengolahan.
Kedua, mewujudkan ekonomi konstitusi yang terpatri dalam Pasal 33 UUD NRI 1945, sebagai jalan tengah dan seleksi terbaik tanpa memilih satu diantara mazhab ekonomi dunia yang kerap dipertentangkan: kapitalisme dan sosialisme. Gabungan dua mazhab ekonomi tersebut yang dikurasi para pendiri bangsa sebagai ekonomi kerakyatan. Konsekuensinya, pemerintah harus jadi pelopor secara proaktif dalam mengembangkan sektor pertanian, membangun infrastruktur, menciptakan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan (hal. 153).
Investasi & Ekstraksi SDAIkhtiar melipatgandakan investasi bertumpu pada modal kekayaan terbesar suatu bangsa. Bagi Indonesia modal tersebut terletak pada sumber daya alam dan sumber daya manusia. Kawasan hutan dan kawasan perairan yang terbentang luas dari Aceh sampai Papua menyimpan aneka sumber kekayaan yang melimpah, baik mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, perikanan, maupun kesuburan lahan pertanian dan perkebunan.
Pertanyaan mendasar yang paling mengemuka: bagaimana meramu formula investasi berlipat sekaligus mengendalikan ekstraksi berlebihan terhadap SDA? Konsensus global yang pernah dituangkan sebagai hasil World Social Forum di Brasil yang ditulis ulang oleh mendiang Romo Yusuf Bilyarta Mangunwijaya (2001) patut diinsafi bersama, kekayaan SDA suatu bangsa adalah sumber warisan bersama (common heritage resources). Kesimpulan tersebut menyematkan pesan, keadilan antargenerasi harus menjadi pegangan bagi generasi sekarang dalam memanfaatkan SDA. Generasi mendatang tidak boleh diabaikan haknya untuk mendapatkan manfaat setara dari keberkahan serupa.
Investasi yang berfokus pada industrialisasi berbasis hilirisasi komoditas unggulan secara konseptual mestinya dapat menawarkan solusi. Penjualan bahan mentah ke luar negeri secara konsisten harus dibatasi, seiring mewajibkan pelaku usaha atau gabungan pelaku usaha pemegang izin pertambangan, kehutanan, perkebunan dan perikanan membangun industri pengolahan produk akhir atau produk setengah jadi. Lima jalur kemaslahatan dapat dicipta: mengendalikan penambahan luas areal kelola, membatasi volume pengerukan sumber daya, memperluas terciptanya peluang tenaga kerja, melipatgandakan nilai tambah ekonomi, dan memperbesar penerimaan negara.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), KADIN Indonesia dan Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) telah merumuskan Panduan Investasi Lestari (2022). Buku tersebut secara terperinci memandu pelaku usaha, investor dan pemerintah sebagai pengambil kebijakan untuk mendorong tumbuhnya bisnis-bisnis berkelanjutan, melalui transformasi maupun inisiatif baru. Empat nilai utama yang diturunkan sebagai indikator untuk diikuti para pihak mencakup ekonomi, lingkungan, sosial, dan tata kelola. Pelaku usaha dan investor dipandu untuk melakukan lima langkah secara sistematis.
Pertama, mengidentifikasi dampak ekonomi, sosial, lingkungan hidup, dan tata kelola yang muncul dari kegiatan operasional, sekaligus yang ingin diperbaiki ke depannya. Kedua, memilih dan menetapkan dampak bisnis yang ingin diprioritaskan. Ketiga, memilih indikator paling relevan untuk mengungkapkan data dan informasi dampak prioritas. Kempat, data dan informasi mengacu pada tahun sebelumnya atau tahun berjalan, tergantung pada petunjuk dalam setiap indikator. Kelima, menjelaskan langkah-langkah perbaikan untuk setiap dampak yang diprioritaskan.
Menghemat dan Memulihkan
Efisiensi, merujuk konsep klasik sampai kontemporer, patut dirapal terus menerus sebagai mantra sakti pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Pemerintah bertanggungjawab melembagakan aturan main yang kuat agar ditaati pelaku usaha dan investor untuk menghemat sumber daya dan cadangan yang dikandung di perut bumi. Buku Ekonomi Kelembagaan: Paradigma, teori dan kebijakan yang ditulis Ahmad Erani Yustika (2012) menyajikan formula siap pakai dan tepat guna untuk diterapkan pemerintah hingga masa sekarang.
Di sisi lain, pemerintah wajib menjaga nilai ekonomi yang dihasilkan tidak mengalami kemerosotan di tengah periode penghematan, karena harus menunaikan tugas melipatgandakan pertumbuhan. Reindustrialisasi melalui hilirisasi telah dipilih sebagai aji pamungkas, namun harus ditopang oleh pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, percepatan inovasi, dan peningkatan kapabilitas sumber daya manusia secara simultan. Resep pertumbuhan endogen Robert Lucas (1988) dalam karya berjudul On the Mechanics of Economic Growth masih relevan sebagai salah satu pemandu arah pengambilan kebijakan.
Itikad berhemat tidak boleh mengabaikan kewajiban pemulihan luka sosial dan ekologi dari keterlanjuran salah urus ekstrasi SDA sepanjang delapan dekade lamanya, sejak Indonesia terbentuk dan berdaultan sebagai negara. Area bekas eksploitasi yang ditelantarkan harus segera direklamasi, ekosistem yang rusak juga mesti dipulihkan. Reklamasi dan pemulihan, apabila diselenggarakan dengan pendekatan padat karya, juga berpotensi menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat lokal yang telah lama menelan ludah pahit akibat dampak negatif.
Anggaran pemulihan dari mana? Menurut Syeirazi (2025) pendapatan dan penerimaan yang diterima pemerintah dari kegiatan ekstrasi SDA tidak boleh dibelanjakan seluruhnya dalam satu waktu. Meniru cara Chili dan Norwegia, negara hanya mengalokasikan paling tinggi 30 persen pendapatan tersebut dalam belanja negara. Sisanya disimpan sebagai dana abadi sumber daya alam (natural resources endowment funds) untuk mengkompensasi manfaat sosial bagi warga, sekaligus membiayai kebutuhan pemulihan.
Presiden patut mempertimbangkan opsi peleburan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menjadi Badan Pengelola Dana Abadi Sumber Daya Alam (BPDA-SDA) untuk menghimpun, mengembangkan, dan meredistribusi dana abadi seluruh sektor: pertambangan Minerba, Migas, perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan, dan jasa ekosistem. Pilihan kedua, tugas dan fungsi tersebut dapat ditambahkan kepada BPI Danantara, tanpa membentuk organisasi baru pengganti BPDP dan BPDLH.




