Soal Wacana Pilkada via DPRD: Yusril Lempar Bola, DPR Sebut Belum Prioritas Dibahas

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD masih terus mengemuka.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai, baik pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Namun, di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa pembahasan perubahan sistem pilkada belum menjadi prioritas pada awal masa sidang tahun 2026.

Sama-sama konstitusional

Yusril mengakui bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD memang berkembang belakangan ini.

Baca juga: Kalau Mewakili Rakyat, Mestinya Partai Tolak Pilkada Lewat DPRD

Dia menegaskan dari perspektif hukum tata negara, mekanisme pemilihan kepala daerah, baik secara langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD, memiliki dasar konstitusional yang sama.

Menurut Yusril, hal tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang hanya mensyaratkan kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat.

“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” kata Yusril, kepada Kompas.com, pada Jumat (9/1/2026).

Yusril menilai, pilkada tidak langsung melalui DPRD justru lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, khususnya asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui ‘hikmat kebijaksanaan’ dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD),” tutur dia.

Baca juga: Kejaksaan Didesak Segera Tangkap Jurist Tan, Hakim: Biar Enggak Ada Missing Link

Dia menilai, secara filosofis, rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin melakukan musyawarah secara langsung.

Oleh karena itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para Founding Fathers, namun dalam era reformasi sering kali kita lupakan,” kata Yusril.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cerita Soal Getah Merah Pohon Randu Alas Raksasa yang Mau Ditebang di Borobudur
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Rupiah Bangkit di Penutupan, Dolar AS Turun Jadi Rp16.855
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dilema Pohon Randu Alas Raksasa Borobudur dan Persoalan Keselamatan Warga
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Siapkan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
28 Series Indonesia Terbaik Viral hingga Terbaru 2026, Cek!
• 11 jam lalutheasianparent.com
Berhasil disimpan.