KUASA hukum korban dugaan penipuan investasi kripto, Jajang, mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menyerahkan sejumlah barang bukti krusial terkait laporan terhadap TR alias Timothy Ronald dan K alias Kalimasada. Bukti tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dugaan adanya praktik investasi bodong.
"Kami melampirkan beberapa bukti seperti, bukti transaksi, kemudian bukti-bukti kode-kode referral, kemudian bukti video, ada flashdisk juga kita lampirkan bukti bahwa orang yang kita laporkan mengajak, menjanjikan ada keuntungan 300 bahkan sampai 500 persen," kata Jajang di Jakarta, Selasa (13/1).
Jajang menyebut kliennya mengalami kerugian hingga Rp3 miliar. Selain menuntut keadilan bagi kliennya, Jajang menegaskan langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
"Kami menduga bahwa (terlapor) tidak memiliki kapasitas, tidak memiliki sertifikasi. Jika tidak ada yang berani membongkar kebobrokan berkedok investasi ini, akan lebih banyak anak muda yang menjadi korban," tegas Jajang. (Ant/P-2)




