FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar mulai awal tahun ini serta mewajibkan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta membeli solar dari PT Pertamina (Persero).
Hal tersebut diungkap oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dan telah disepakati dalam rapat Kementerian ESDM yang dihadiri Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri.
“Mulai tahun ini, saya tidak lagi mengeluarkan izin impor solar. Izin impor solar mulai tahun ini enggak ada lagi,” ungkap Bahlil.
Kebijakan tersebut dikeluarkan seiring dengan diresmikannya Refinery Development Master Plan (RDMP) atau proyek revitalisasi Kilang Balikpapan milik Pertamina di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Senin (12/1/2026).
Bahlil menilai Indonesia akan memiliki surplus produksi solar hingga 3-4 juta kiloliter per tahun karena RDMP. Pasalnya, proyek strategis nasional (PSN) senilai Rp 123 triliun yang mampu meningkatkan produksi minyak dari 260.000 barel per hari (bph) menjadi 360.000 bph ini.
“Dengan RDMP ini kita akan meningkatkan produksi RON 92, 95 dan 98. Itu supaya tidak kita impor lagi. Supaya badan-badan usaha (SPBU) swasta ini beli produksi dalam negeri lewat Pertamina,” jelas Bahlil.
Secara ekonomi, RDMP Balikpapan akan memberikan dampak signifikan terhadap kemandirian energi nasional, dengan penghematan impor BBM hingga Rp68 triliun per tahun, dan kontribusi terhadap PDB nasional mencapai Rp514 triliun. (Pram/Fajar)




