KPK memanggil Sekretaris Camat Kedungwaringin, Rohadi, untuk diperiksa menjadi saksi. Rohadi bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Bukan cuma Rohadi, KPK juga memanggil enam orang lainnya dari pihak swasta untuk diperiksa sebagai saksi di perkara tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini.
Adapun saksi lainnya yang diperiksa yakni:
- Nia Sari Yanti, wiraswasta
- Adi Purwo, Direktur CV Mancur Berdikari
- Mardian, Direktur CV Lor Jaya
- Nadih, Direktur CV Singkil Berkah Anugerah
- Rudin, Direktur PT Tirta Jaya Mandiri,
- Hafiz Dulloh, Direktur CV Barok Konstruksi
Seperti diketahui, KPK memang masih terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dalam perkara suap ini. Kemarin pun KPK memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Iin Farihin.
Dalam pemeriksaan terhadap Iin, KPK mendalami terkait pengetahuannya tentang peran tersangka HM Kunang selalu ayah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara terkait kasus suap yang terjadi.
"Diperiksa terkait dengan peran tersangka HMK, dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1).
Selain Iin Farihin, sebelumnya KPK memanggil dan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, yakni Nyumarno. Nyumarno diperiksa pada Senin (12/1) di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang kepada Nyumarno.
"Kepada Saksi Saudara NYO selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud," tutur Budi.
Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
(kuf/yld)





