Grid.ID – Rasa takut dan tekanan psikologis dialami korban dugaan penipuan akademi kripto saat mendatangi Polda Metro Jaya. Korban berinisial Y hadir sebagai pelapor, didampingi dua saksi berinisial I dan V dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Selasa (13/01/2026).
Ketiganya menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah oleh penyidik.
Proses hukum tersebut turut didampingi tim kuasa hukum, bernama Jajang. Pendampingan dilakukan sejak tahap pelaporan hingga pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum menyebut pemeriksaan terhadap pelapor berlangsung cukup panjang. Penyidik mendalami kronologi, mekanisme investasi, hingga dugaan ancaman.
“Pelapor kurang lebih menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik,” ujar Jajang saat ditemui usai BAP, di Polda Metro Jaya, Selasa (13/01/2026).
Selain pelapor, dua saksi berinisial I dan V juga menjalani pemeriksaan. Keduanya merupakan korban yang mengalami kerugian serupa.
Menurut kuasa hukum, pertanyaan untuk saksi lebih banyak menyasar aspek teknis. Penyidik menelusuri alur komunikasi dan aktivitas di dalam grup komunitas akademi kripto.
“Saksi ada yang ditanya 43 sampai 45 pertanyaan, seputar teknis masuk grup dan komunikasi di dalamnya,” kata Jajang.
Di balik proses BAP, terungkap tekanan psikologis yang dialami para korban. Pelapor Y mengaku sempat takut melapor karena adanya ancaman.
Ancaman tersebut disebut tidak selalu bersifat fisik, namun berdampak besar secara mental. Korban merasa diawasi dan dibungkam.
“Saya takut keluarga saya diserang, ada video-video yang isinya menakut-nakuti,” ujar Y.
Tak hanya itu, korban juga mengaku mendapat perlakuan merendahkan setelah mengalami kerugian. Korban yang bersuara justru disebut disalahkan.
“Kalau rugi malah dibilang goblok, seolah-olah semua kesalahan di korban,” ucap Y.
Kuasa hukum menjelaskan ancaman tersebut diduga dilakukan untuk membungkam kritik. Hal itu membuat banyak korban memilih diam.
“Ada video yang menyebut siapapun yang menjelekkan akademi kripto akan diserang,” ujar Jajang.
Situasi tersebut dinilai menciptakan ketakutan kolektif di antara member. Korban merasa berhadapan dengan pihak yang memiliki pengaruh dan modal besar.
Menurut kuasa hukum, kondisi psikologis ini membuat laporan baru muncul belakangan. Banyak korban menahan diri meski mengalami kerugian besar.
“Korban merasa tidak berdaya dan takut melawan orang yang dianggap besar,” kata Jajang.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga mendalami dugaan pembungkaman di dalam grup komunitas. Beberapa korban, termasuk saksi I dan V, mengaku dikeluarkan dari grup.
“Sudah bayar mahal, tapi malah di-banned dan tidak bisa akses apapun,” tutup Jajang.
Kini, pelapor Y bersama saksi I dan V berharap proses hukum dapat berjalan transparan. Mereka ingin kebenaran terungkap tanpa rasa takut dan tekanan.
Kasus dugaan penipuan akademi kripto ini masih ditangani aparat penegak hukum. Para korban menegaskan akan terus mengawal proses hingga tuntas. (*)
Artikel Asli


