JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengawali Januari 2026, proses penyaluran bantuan dana pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) diproyeksikan kembali bergulir. Pemerintah meminta para wali murid dan peserta didik untuk mencermati mekanisme pencairan yang diberlakukan ketat, terutama terkait perbedaan bank penyalur untuk setiap jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA.
Ketidaktahuan mengenai afiliasi bank penyalur kerap menjadi kendala teknis di lapangan. Dilansir dari Pusat Informasi Kemendikdasmen, guna menghindari kesalahan saat mendatangi kantor cabang, peserta didik wajib memastikan tujuannya sesuai dengan ketentuan berikut:
- Jenjang SD dan SMP: Pencairan dan aktivasi dilakukan di BRI.
- Jenjang SMA dan SMK: Pencairan dan aktivasi dilakukan di BNI.
- Wilayah Khusus Aceh: Seluruh jenjang pendidikan dilayani oleh BSI.
Syarat Dokumen Penarikan
Setelah memastikan status penerimaan melalui laman resmi Kemendikdasmen, langkah krusial berikutnya adalah penyiapan berkas administrasi.
Baca Juga: Cek Status Pencairan PIP Januari 2026, Login via SIPINTAR Kemendikdasmen
Dokumen ini menjadi syarat mutlak bagi bank untuk memproses pencairan dana ataupun aktivasi rekening baru.
Berikut berkas yang wajib dibawa oleh penerima atau wali murid ke bank penyalur:
- Buku tabungan (Rekening SimPel) bagi yang sudah memiliki.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP orang tua/wali.
Penting untuk dicatat bahwa prosedur pencairan terbagi menjadi dua skema, bergantung pada status Surat Keputusan (SK) yang diterima siswa.
Bagi peserta didik yang masuk dalam kategori SK Nominasi (Penerima Baru), dana tidak bisa langsung ditarik tunai.
Mereka diwajibkan melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di bank penyalur yang telah ditunjuk. Prosedur ini bertujuan memvalidasi data sebelum dana dapat diakses.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- pip januari 2026
- pencairan pip
- bantuan pendidikan
- kemendikdasmen
- pip sd smp sma
- cara cek pip




