GenPI.co - Kepala Desa Kohod Arsin dan 3 terdakwa lainnya divonis penjara 3 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hasanuddin, dikutip Rabu (14/1).
Selain Kades Kohod, 3 terdakwa lain adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Keempat terdakwa juga wajib membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta.
Jika denda ini tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa Arsin dan Ujang Karta adalah mereka sebagai perangkat desa semestinya mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Di sisi lain, terdakwa Septian sebagai pengacara seharusnya mengingatkan kliennya agar tidak melanggar hukum.
Sedangkan terdakwa Chandra sebagai wartawan semestinya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Vonis ini sesuai (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(ant)
Simak video berikut ini:





