JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat memasukkan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki sebagai bagian dari konsideran dalam revisi Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan RUU Pemerintahan Aceh yang digelar Baleg DPR RI, pada Rabu (14/1/2025).
Berdasarkan dokumen pembahasan RUU Pemerintahan Aceh yang ditayangkan dalam Rapat Panja Baleg DPR RI, MoU Helsinki dicantumkan dalam konsideran menimbang sebagai dasar penting penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
“Menimbang... b. Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi nota kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan Aceh,” seperti dikutip dari tayangan dokumen dalam rapat.
Baca juga: Baleg DPR Tegaskan Revisi UU Aceh Harus Rampung pada 2026
Kesepakatan ini diambil setelah sejumlah anggota Baleg DPR RI menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya MoU Helsinki sebagai bagian dari sejarah dan rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh.
Anggota Baleg DPR RI TA Khalid menyatakan, MoU Helsinki adalah peristiwa bersejarah yang tidak bisa dilepaskan dari lahirnya kekhususan dan keistimewaan Aceh.
“Di menimbang, sebagaimana disampaikan oleh ketua tadi menyangkut dengan MOU, adalah sejarah yang tidak bisa kita lupakan. Kami sarankan ada masukan waktu kita turun ke Aceh agar MOU itu menjadi bagian pertimbangan sebagai catatan sejarah,” kata Khalid, dalam rapat panja revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Rabu (14/1/2026).
Dia kemudian mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan dalam poin B konsideran menimbang yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
“Maka saran saya di poin B, poin B itu bahwa penyelenggaraan otonomi khusus kemarin ada masukan bahwa untuk menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh sebagaimana nota kesepahaman MOU menyelenggarakan pemerintahan Aceh dalam rangka kekhususan dan keistimewaan perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh,” ungkap dia.
Khalid menekankan bahwa pencantuman MoU Helsinki dalam konsideran akan menegaskan posisinya sebagai sejarah penting bagi Pemerintahan Aceh.
Baca juga: BNPB: Total 1.189 Korban Tewas Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar
“Sehingga di situ Pak pimpinan, MOU Helsinki itu menjadi sejarah untuk PA ini. Begitu,” ujar dia.
Senada dengan Khalid, anggota Baleg DPR RI Nasir Djamil menilai butir-butir konsideran menimbang dalam UU Pemerintahan Aceh yang berlaku saat ini perlu dimuat kembali dalam revisi undang-undang tersebut.
“Saya menilai bahwa butir-butir menimbang yang ada pada undang-undang yang saat ini berlaku itu perlu dimuat kembali ya,” ujar Nasir.
Menurut Nasir, konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai rujukan dalam pengelolaan pemerintahan Aceh.
Oleh karena itu, penghapusan sejumlah butir dinilai tidak tepat.




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F14%2F583ff7e1b90d15e16576cd39ca288865-WhatsApp_Image_2026_01_13_at_13.44.23.jpeg)