OPINI: Impor Minyak Bumi Over-Invoicing?

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo dalam suatu kesempatan menegaskan akan serius mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional 8%.

Target ini memang tidak dapat dicapai secara instan, yang menurut Menteri Keuangan Purbaya caranya adalah harus dengan mempercepat geliat perekonomian domestik.

Instrumen fiskal jelas harus dioptimalkan, sebagai cara efektif mendorong perekono-mian. Tax ratio yang selama ini cenderung konstan pun, menjadi perhatian Menkeu. Namun, upaya mendongkrak tax ratio memang bukan hal yang mudah karena mendapat tantangan praktik trade misinvoicing pada aktivitas ekspor/impor nasional.

Trade misinvoicing menurut Next Indonesia adalah perbedaan pencatatan nilai ekspor/impor antara dua negara mitra dagang. Perbedaan ini disebabkan oleh upaya “pemalsuan” harga pada faktur komoditas melalui under-invoicing dan over-invoicing, baik pada aktivitas ekspor maupun impor.

Salah satu praktik misinvoicing, menurut Next terjadi pada importasi minyak bumi Indonesia yang diduga over-invoicing. Tujuan over-invoicing pada impor, menurut Next di antaranya adalah untuk memanipulasi biaya input impor dalam rangka mengurangi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), dan peng-hindaran Bea Masuk (BM) antidumping.

Impor minyak bumi Indonesia, pada umumnya diimpor dengan kode HS 2709 yaitu minyak bumi mentah dan kode HS 2710 yaitu minyak bumi olahan. Menurut Next, sepanjang 2014—2023 UN Comtrade mencatat over-invoicing pada impor minyak bumi mentah dan olahan masing-masing sebesar US$38,6 miliar dan US$18,9 miliar.Bila ditelusuri negara asal-nya, maka Arab Saudi menjadi kontributor utama over-invo-icing impor minyak bumi.

Baca Juga

  • Strategi Kementerian ESDM Genjot Produksi Minyak Bumi Nasional
  • Aral Melintang Emiten Migas MEDC, PGAS, AKRA Hadapi Tren Surutnya Harga Minyak Bumi
  • Ramalan ExxonMobil untuk Permintaan dan Pasokan Minyak Bumi hingga 2050

Next menilai, dana siluman atau over-invoicing atas impor minyak bumi mentah dan ola-han masing-masing mencapai US$23,8 miliar dan US$5,3 miliar.

PENCATATAN

Mencari penyebab dana siluman over-invoicing impor minyak bumi, bisa dimulai dari sumber data atau sta-tistik negara mitra dagang Indonesia. Menurut UN Comtrade, masih terdapat beberapa negara yang statistik perdagangannya belum seluruhnya tercatat, seperti Arab Saudi, Algeria, hingga Equatorial Guinea. Penyebab tidak tercatatnya statistik perdagangan suatu negara, bisa disebabkan meto-dologi pencatatan yang dipa-kai negara tersebut.

Metode pencatatan perdagangan suatu negara pada umumnya dilaku-kan per negara mitra, dan juga per area atau kawasan dimana negara mitra tersebut berada. Perbedaan metode inilah, yang diperkirakan menjadi penyebab selisih lebih atau over-invoicing.

Indonesia melaporkan per-dagangan internasionalnya, baik ekspor maupun impor per negara mitra dagang. Dengan metode pencatatan ini, maka aktivitas perdagangan internasional Indonesia dapat diketahui negara per negara.

Namun, tidak demikian halnya dengan beberapa negara di jazirah Arab. Negara-negara seperti Uni Emirat Arab, Qatar, Kuwait, hingga Arab Saudi, melaporkan aktivitas perdagangan internasionalnya dengan pendekatan per area atau kawasan. Pencatatan perdagangan per area oleh Arab Saudi dan Indonesia dengan negara per negara, pada akhirnya mengakibatkan ketidakakuratan data kedua negara.

Arab Saudi melaporkan semua ekspor minyak buminya, termasuk ke Indonesia, dengan tujuan eks-por berbasis area bukan spesifik per negara mitra, padahal di saat yang sama, Indonesia melaporkan impor minyak buminya hanya per negara, dalam hal ini Arab Saudi. Tidak relevan kiranya bila dugaan over-invoicing sebesar US$23,8 miliar dan US$5,3 miliar, disimpulkan karena mismatch data ekspor Arab Saudi ke Indonesia dengan data impor Indonesia asal Arab Saudi. Karena selisih di atas merupakan bagian dari total ekspor Arab Saudi ke kawasan “Asia” yang menca-pai US$310 miliar alias bukan dana siluman.

MISATTRIBUTING

Penyebab terjadinya over-invoicing lainnya adalah kare-na adanya perbedaan pemberi-tahuan negara asal komoditas atau atribusi. Kondisi ini terjadi pada proses importasi minyak bumi mentah oleh Indonesia dengan pemberita-huan negara asal Turki, yang diindikasi terjadi over-invoicing.

Padahal menurut The Observatory of Economic Complexity, Turki bukan lah negara eksportir utama minyak bumi mentah di dunia. Fakta tersebut dikuatkan dengan catatan ekspor minyak bumi mentah Turki, yang hanya 0,14% dari total ekspor minyak bumi mentah dunia atau peringkat 37 dari 150. Selain itu Indonesia juga bukanlah negara tujuan ekspor utama Turki untuk minyak bumi mentah, melainkan India.

Menurut UN Comtrade, sepanjang tahun 2014 hingga 2023 Indonesia tercatat mela-kukan impor minyak bumi mentah asal Turki mencapai US$1,3 miliar. Namun, heran-nya, Turki sendiri ternyata tidak tercatat melakukan ekspor minyak mentah ke Indonesia. Kondisi ini jelas menjadi indikasi, bahwa ada ketidaksesuaian atribusi (misattributing) negara asal minyak bumi mentah.

Data pada pemberitahuan impor barang (PIB) bea cukai, menunjukkan pengirim ada-lah BTC CO on behalf of State Oil Company of Azerbaijan Republic Marketing and Operations (SOCAR MO). Akronim BTC sendiri, merupakan gambaran atas rantai logistik (pipeline) minyak bumi mentah yang dimulai dari Azerbaijan (Baku), kemu-dian ke Georgia (Tbilisi), hing-ga Turki (Ceyhan). Fakta asal minyak bumi mentah yang berasal dari Azerbaijan inilah, bisa jadi penyebab Turki tidak memasukkan ekspor minyak bumi mentah ke Indonesia dalam statistiknya.

Namun demikian, kondisi yang berbeda terjadi di Indonesia. Meskipun fakta kalau asal minyak bumi mentah adalah dari Azerbaijan, importir di Indonesia tetap memberitahukan Turki sebagai negara asal.

Faktor pelabuhan muat minyak bumi mentah yang diberitahukan dalam PIB yaitu Ceyhan di Turki, menjadi penyebabnya. Kronologi perbedaan atribusi negara asal barang di atas, jelas menimbulkan disputedalam statistik ekspor maupun impor antar negara, terutama Indonesia dan Turki.

Sehingga indikasi discrepancy pada importasi minyak mentah Indonesia, terutama asal Turki, semakin menegaskan lebih disebabkan oleh perbedaan atribusi bukan karena over-invoicing, apalagi siluman.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kolaborasi Pertamina NRE dengan Perusahaan China untuk Energi Bersih Indonesia
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Xabi Alonso Dipecat, Pemain Real Madrid Terkejut dengan Keputusan Klub
• 21 jam lalumerahputih.com
thumb
Pecinta Donat Wajib Merapat! Dough Darlings Buka Pop-Up Store di Jakarta hingga Maret 2026
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Arti Bersin Menurut Medis, Primbon Jawa, dan Pandangan Islam
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Video: Situasi Makin Memanas, AS Perintahkan Warga Keluar dari Iran
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.