Ikhwanul Muslimin cabang Mesir mengecam penetapan kelompok mereka sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat (AS). Ikhwanul Muslimin menegaskan bahwa kelompoknya menolak kekerasan dan tidak menimbulkan ancaman bagi AS.
Pemerintahan Presiden AS Donald Trump, pada Selasa (13/1) waktu setempat, secara resmi menetapkan tiga cabang Ikhwanul Muslimin yang ada di Lebanon, Yordania, dan Mesir sebagai organisasi teroris. Washington menyatakan kelompok tersebut memicu risiko bagi AS dan kepentingan Amerika di kawasan Timur Tengah
"Penetapan ini tidak sesuai dengan kenyataan dan tidak didukung oleh bukti," tegas Ikhwanul Muslimin cabang Mesir dalam pernyataan online mereka, seperti dilansir AFP, Rabu (14/1/2026).
Ikhwanul Muslimin cabang Mesir, dalam tanggapannya, juga menegaskan akan mengupayakan jalur hukum untuk menantang keputusan AS tersebut.
Dalam pengumumannya, Departemen Luar Negeri AS menetapkan cabang Ikhwanul Muslimin di Lebanon sebagai organisasi teroris asing, label paling berat, yang menjadikan memberikan dukungan material terhadap kelompok tersebut sebagai tindak pidana.
Sedangkan cabang Ikhwanul Muslimin di Yordania dan Mesir ditetapkan oleh Departemen Keuangan AS sebagai teroris global yang ditetapkan secara khusus, karena memberikan dukungan kepada Hamas.
"Penetapan ini mencerminkan tindakan awal dari upaya berkelanjutan untuk menggagalkan kekerasan dan destabilisasi yang dilakukan oleh cabang-cabang Ikhwanul Muslimin di mana pun itu terjadi," kata Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio dalam pernyataannya.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan bahwa Ikhwanul Muslimin "memiliki rekam jejak panjang dalam melakukan aksi teror, dan kami bekerja secara agresif untuk memutus akses mereka dari sistem keuangan".
(nvc/ita)





