TANGERANG, KOMPAS.com - Tiga orang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap saat hendak mengirim tiga unit motor hasil curian ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Banten.
Ketiga pelaku berinisial D, S, dan D, ditangkap oleh Polsek Jatiuwung di sebuah warung, Curug, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga terkait kehilangan sepeda motor di wilayah Jatiuwung.
"Ada warga yang datang ke Polsek Jatiuwung melaporkan bahwa motornya hilang," ujar Robiin dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Baca juga: Sahroni Rugi Rp 80 Miliar akibat Penjarahan Rumah: Saya Tak Korupsi tapi Dijarah
Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
"Alhamdulillah dalam pengejaran tersebut kami mendapatkan tiga pelaku curanmor yang siap berangkat ke Provinsi Sumatera dan menyeberang melalui Merak namun kami dapat mengamankan,” kata dia.
Menurut Robiin, para pelaku merupakan residivis kasus serupa yang sudah dua kali masuk lapas.
Mereka ditangkap saat sedang menunggu rekan lain untuk mengirim motor curian ke luar pulau.
"Enggak ada sama sekali (pengakuan sebagai debt collector). Dari dulu dia memang keluar masuk penjara gara-gara nyolong kok," ujar Robiin menanggapi isu viral yang menyebut para pelaku menyamar sebagai penagih utang.
Baca juga: 2 Pelaku Pelecehan Payudara di Meruya Ditangkap, Sempat Diamuk Warga
Tak ada perlawanan apapun oleh para pelaku saat proses penangkapan dilakukan.
Namun, mereka sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
“Perlawanan tidak ada, cuma melarikan diri. Namun kita sigap untuk menangkapnya kembali,” jelas dia.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga unit sepeda motor yang diketahui dicuri di wilayah Jatiuwung.
Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Jatiuwung untuk mengembangkan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan jaringan curanmor lainnya.
Atas tindakannya itu, ketiganya dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Tembak Warga di Palmerah
Robiin mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengamanan pada kendaraan pribadi, terutama saat diparkir di halaman rumah atau di area publik seperti minimarket.
“Kami mengharapkan dengan upaya-upaya seperti ini, masyarakat bisa membuat kunci ganda pada kendaraannya sehingga faktor keamanannya cukup tinggi. Walaupun dicolong, setidaknya ada jeda waktu sehingga pencuri sempat ketahuan,” ucap Robiin.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



