Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) telah menjatuhkan sanksi kepada oknum-oknum yang terbukti melakukan perundungan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau residensi Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di RSUP M. Hoesin, berinisial OA.
Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, mengatakan rektorat telah menjatuhkan saksi tegas kepada mereka yang terlibat dengan Surat Peringatan (SP) dan penundaan wisuda.
"Hasil investigasi sementara ada enam orang yang dikenakan sanksi, ada yang SP 1 dan SP 2 hingga penundaan wisuda," kata Nurly, Rabu (14/1).
Eksploitasi FinansialNurly mengatakan, dugaan bullying yang dilakukan bentuknya eksploitasi finansial, tidak ada kekerasan fisik maupun verbal.
Menurutnya, mereka yang dikenakan saksi karena membuka rekening untuk mengumpulkan dana dari peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dengan besaran biaya di luar batas ketentuan.
"Jadi pada dasarnya biaya itu dikenakan untuk satu angkatan. Namun memang yang membuat laporan hanya OA. Tapi saat ini masih terus didalami," katanya.
Tak hanya itu, sesuai instruksi Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, FK Unsri telah menutup sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau residensi Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di RSUP M. Hoesin.
"Fakultas juga menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan dan praktik serupa di lingkungan FK Unsri," jelas Nurly.





