REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok dalam waktu dekat. Rencana itu dimaksudkan untuk mendorong para pelaku usaha rokok ilegal agar beralih ke legal.
“Kami akan memastikan satu layer baru, masih didiskusikan ya, untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal, jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” ungkap Purbaya kepada wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga
Bapanas Siapkan 1,5 Juta Ton Beras SPHP Sepanjang 2026
10 Rekomendasi Crypto Hari Ini untuk Tahun 2026
Beli Saham Nasdaq di Mana? Lima Platform Investasi Ini Layak Dipertimbangkan
Purbaya mengatakan, kebijakan yang mengatur hal tersebut masih dalam proses, dan peraturannya bakal segera dirilis dalam waktu dekat. Diharapkan, kebijakan itu bisa membuat para pelaku usaha rokok ilegal mau diakomodir pemerintah untuk menjadi pembayar pajak yang taat.
“Nanti kalau saya sudah kasih sinyal ke mereka, setelah peraturan layer itu keluar, mungkin minggu depan, kalau mereka masih main-main saya akan hantam semuanya, enggak ada ampun lagi,” tegasnya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari sebelumnya 19 lapisan pada 2009 menjadi delapan lapisan pada 2022.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu terus melakukan upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal. Tercatat, DJBC telah menindak 20.102 kasus penindakan barang kena cukai ilegal di sepanjang 2025. Jumlah rokok ilegal yang ditindak mencapai 1,4 miliar batang, menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah.
Salah satu penindakan terbesar adalah pengungkapan peredaran 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di sebuah gedung di Pekanbaru, Riau, dengan nilai mencapai Rp 500 miliar. Kasus tersebut menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan nasional sepanjang 2025.