Peluang Restorative Justice 2 Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Eggi dan Damai? Ini Kata Jokowi

rctiplus.com
9 jam lalu
Cover Berita

SOLO, iNews.id - Peluang penerapan restorative justice kasus fitnah ijazah palsu yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengemuka usai Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan tanggapannya terkait pertemuan dengan kedua tersangka tersebut. Jokowi menilai pertemuan itu sebagai bentuk silaturahmi yang berpotensi menjadi bahan pertimbangan penyidik.

Pertemuan antara Jokowi dengan dua tersangka kasus fitnah ijazah palsu tersebut berlangsung di kediamannya di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Kamis (8/1/2026).

“Telah hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis SH ke rumah saya. Benar beliau-beliau hadir didampingi pengacara Ibu Elida Netty, dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi,” ujar Jokowi saat ditemui di Solo, Rabu (14/1/2026).

Jokowi Menghormati itikad baik silaturahmi yang dilakukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurut dia, langkah tersebut patut diapresiasi dan bisa menjadi pertimbangan dalam penanganan hukum kasus fitnah ijazah palsu.

Dari pertemuan tersebut, Jokowi berharap aparat penegak hukum dapat menilai kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

“Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya permintaan maaf dalam pertemuan tersebut, Jokowi menilai hal itu tidak perlu menjadi perdebatan. Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini menekankan bahwa esensi pertemuan adalah niat baik silaturahmi.

“Menurut saya, ada atau tidak (permintaan maaf), tidak perlu diperdebatkan. Karena menurut saya, niat baik silaturahmi itu harus saya hormati dan hargai,” ucap Jokowi.

Terkait pertanyaan apakah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis meminta penghentian kasus fitnah ijazah palsu, Jokowi memperkirakan hal tersebut akan ditangani oleh kuasa hukum masing-masing pihak.

Jokowi menegaskan bahwa seluruh proses hukum, termasuk peluang restorative justice kasus fitnah ijazah palsu, sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi Tangkap 2 Bocah Pelaku Begal Payudara yang Menyasar Anak di Bawah Umur
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Breaking! Surplus Perdagangan 2025 China Tembus Rekor Rp20 Kuadriliun
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
‘Batu’ Seukuran Telur Burung Unta Bersarang di Kandung Kemih Seorang Pria
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
ExxonMobil Enggan Investasi di Venezuela hingga Buat Trump Marah, Apa Alasannya?
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Siapa Pemain Persib yang Selalu Tampil di Putaran Pertama Super League?
• 16 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.