Menteri Luar Negeri Sugiono memastikan pendampingan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap kepolisian Yordania, karena diduga terlibat ISIS.
“Dari awal kita sudah memberikan pendampingan sebenarnya. Kemudian, terakhir juga kita sudah diberi izin untuk mengunjungi yang bersangkutan di juvenile detention,” kata Sugiono di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Rabu (14/1).
Sugiono menegaskan, upaya pendampingan akan terus dilakukan, terlebih karena WNI yang ditahan itu masih di bawah umur.
“Satu, kita juga tetap akan melakukan upaya-upaya pendampingan dan perlindungan, karena yang bersangkutan juga masih di bawah umur,” ujarnya.
Sugiono juga menekankan, pemerintah tetap akan mencermati perkara ini secara menyeluruh.
“Tapi juga kita akan menilai kasus ini secara lebih komprehensif,” kata dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Heni Hamidah mengatakan, seorang WNI berinisial (KL) telah ditangkap di Yordania (19/5) akibat terindikasi mendukung ISIS.
“Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS,” ujar dia dalam press briefing di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Heni memaparkan, pada mulanya, KBRI Amman menerima laporan dari orang tua KL tentang anaknya telah ditangkap oleh kepolisian Yordania.
“KBRI Amman menerima laporan dari salah satu diaspora kita, WNI diaspora kita di Yordania yang menyampaikan bahwa putranya ditangkap oleh kepolisian Yordania pada 19 Mei,” katanya.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472435/original/066782700_1768366207-Sutiyoso.jpeg)


