Langkah ini bertujuan memberikan ruang bagi produk rokok yang sebelumnya ilegal agar bisa masuk ke jalur resmi dan mulai menyetor pungutan ke negara.
IDXChannel – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah satu lapisan (layer) baru pada struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT). Langkah ini bertujuan memberikan ruang bagi produk rokok yang sebelumnya ilegal agar bisa masuk ke jalur resmi dan mulai menyetor pungutan ke negara.
Purbaya menjelaskan kebijakan ini diambil agar para produsen rokok tanpa pita cukai memiliki wadah legal untuk beroperasi secara patuh pajak.
"Kami akan memastikan satu layer baru mungkin masih didiskusikan ya untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti," ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Purbaya mengatakan proses diskusi dengan para produsen rokok tengah berjalan. Jika tidak ada hambatan, regulasi baru terkait penambahan layer CHT tersebut akan diterbitkan pada pekan depan.
Namun, mantan Deputi di Kemenko Marves ini juga memberikan peringatan keras kepada para pemain rokok ilegal jika tetap menolak untuk beralih ke jalur legal setelah aturan ini berlaku.
"Nanti kalau peraturan keluar mungkin minggu depan kali ya. Kalau mereka masih main-main saya akan hantam semuanya. Enggak ada ampun lagi," kata Purbaya.
Langkah ini merupakan respons atas lonjakan peredaran rokok ilegal. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sepanjang 2025 tercatat ada 1,4 miliar hingga 1,5 miliar batang rokok ilegal yang berhasil ditindak.
Jumlah batang yang melanggar aturan tersebut melonjak tajam hingga 77,3 persen dibandingkan 2024 yang tercatat sebesar 792 juta batang.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa jumlah yang tertangkap tersebut barulah sebagian kecil dari realita di lapangan.
"Tetapi kalau kami memahami bahwa di luar sana masih belasan miliar lagi yang sifatnya itu ilegal," ujar Suahasil beberapa waktu lalu.
Dari sisi kinerja fiskal, setoran cukai sepanjang tahun lalu menyumbang angka terbesar bagi kantong negara, yakni mencapai Rp221,7 triliun.
Meski angka ini tercatat turun dari capaian 2024 yang sebesar Rp226,4 triliun, sejalan dengan penurunan produksi hasil tembakau sebesar 3 persen secara tahunan, pemerintah tetap optimis dengan target penerimaan tahun ini.
Secara keseluruhan, total setoran dari cukai, bea masuk, dan bea keluar sepanjang 2025 mencapai Rp300,3 triliun atau merealisasikan 99,6 persen dari target APBN.
Dengan adanya layer baru ini, pemerintah berharap dapat menarik potensi pajak dari pasar "gelap" yang selama ini hilang, sekaligus menyehatkan industri hasil tembakau nasional melalui kepatuhan pita cukai yang lebih merata.
(NIA DEVIYANA)





