JAKARTA (Realita)-Publik masih bertanya-tanya mengapa PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT.JIEP) sebagai badan publik diduga tidak transparan terkait informasi yang di layangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) melalui surat beberapa hari lalu.
Surat tersebut disinyalir mengenai polemik dugaan tata kelola perusahaan yang amburadul, indikasi lemahnya kepatuhan hukum dan pengelolaan lingkungan kawasan industri Pulogadung yang di nilai acak-acakan.
Baca juga: PT JIEP Raih Anugerah BUMD DKI Terbaik, LAKI: Surat Kita Gak Dijawab, Mana Informasi Keterbukaan Publiknya?
Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansah melihat yang di sampaikan LSM LAKI baru sepihak maka perlu adanya perimbangan.
"Berarti yang di sampaikan LAKI baru satu pihak, sedangkan terkait permohonan informasi dan klarifikasi kepada pihak PT JIEP itu sendiri bagaimana jika dengan LSM lain, terbuka tidak? ini kan yang menjadi problem kan," ujar Trubus Rahardiansah kepada Realita.co melalui sambungan seluler, Rabu (14/1/2025).
Jebolan Universitas Indonesia ini juga mengatakan, dalam case yang terjadi antara LAKI dan PT JIEP perlu harus menjadi warning. Artinya kita juga tidak bisa mempercayai LAKI sepenuhnya secara utuh, tetapi sebagai sebuah fenomena tentu ini menjadi pertimbangan. Karena apa? harusnya kalau sebagai bentuk penerapan standar keterbukaan informasi publik (KIP) oleh badan publik yang terbuka harusnya memberikan jawaban," jelasnya.
"Karena itu, PT JIEP tidak membalas surat permohonan konfirmasi dari LAKI. Kita juga tidak tahu isi surat itu mengenai apa, yang jelas ini ada perlakuan tidak terbuka oleh badan publik," ungkapnya.
Trubus Rahardiansah juga menambahkan, Ini kan sifatnya LAKI baru sekali bersurat untuk melakukan permohonan konfirmasi dan klarifikasi ataupun laporan terhadap PT JIEP bisa jadi kabar tersebut sudah sampai ke Provinsi.
"Mungkin jika berulang-ulang atau lebih satu kali, LAKI bersurat terkait adanya dugaan temuan-temuan pelanggaran dalam PT JIEP sendiri. Nah itu yang harus menjadi ada tindakan serius dari OPD Provinsi DKI Jakarta dan Gubernur," bebernya.
Trubus juga menjelaskan, mestinya terkait informasi harusnya terbuka terlebih sebagai badan publik sebagai penyelenggara negara.
Tetapi secara akademisi, saya melihat bukan menyatakan bahwa yang disampaikan LAKI itu benar yah, karena memang harus berimbang intinya.
"Harusnya pengawasan itu memang harus dilakukan ketika itu ada keluhan- keluhan harus di respon cepat, dan apakah LAKI akan mengirim surat saja atau melaporkan melalui aplikasi JAKI juga," imbuhnya.
Akademisi dari Universitas Swasta ternama ini juga merinci, misalnya ketika LAKI sudah mengirim surat tapi tidak ada respon seharusnya menggunakan juga aplikasi JAKI terkait laporan-laporan keluhannya.
"Saya menyarankan pakai aplikasi JAKI juga terkait aduan keluhan," ucapnya.
Sebelumnya, polemik dugaan Tata Kelola Perusahaan, Kepatuhan Hukum dan Pengelolaan Lingkungan Kawasan Industri Pulogadung yang dikelola oleh PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT. JIEP) mencuat dan menjadi sorotan publik luas, salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) DPD Provinsi Jakarta.
Baca juga: KB Bank Tak Penuhi Hak Ratusan Eks Karyawan, Karangan Bunga Berjejer Depan Kantor
Ketua DPD LAKI Provinsi DKI Jakarta, Jerry Herdianto Nababan menjelaskan, bahwa pihak sudah mengirimkan surat yang di tujukan kepada Direktur Utama PT JIEP terkait permohonan konfirmasi dan klarifikasi temuan LAKI.
"Melalui surat, LAKI menyampaikan permohonan informasi secara resmi dan mendalam mengenai strategi pengelolaan kawasan, aspek kepatuhan hukum, serta tata kelola perusahaan di lingkungan Kawasan Industri Pulogadung yang dikelola oleh PT. JIEP," ujar Jerry (12/1).
Jerry menambahkan, dalam isi surat Permohonan tersebut diajukan berdasarkan temuan awal yang mengindikasikan perlunya klarifikasi secara administratif dan yuridis demi menjamin terciptanya good corporate governance dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Berkaitan dengan hal tersebut, mohon dengan hormat kiranya Bapak Satrio Witjaksono selaku Direktur Utama PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP)
bersedia menyediakan informasi dan klarifikasi tertulis atas 10 (sepuluh) poin permasalahan yang kami kelompokkan ke dalam tiga klaster tematik strategis," ungkapnya.
Kalau masih tidak merespon juga kita akan bersurat kembali yang keduanya, dan akan mengambil langkah- langkah terkait UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara terbuka, mudah diakses, cepat, tepat waktu, dan biaya ringan, dengan prinsip dasar bahwa semua informasi publik bersifat terbuka kecuali dikecualikan secara ketat," tambahnya.
Tiga Minggu lalu, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda) menyabet predikat Badan Publik Informatif Terbaik di kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
PT JIEP berhasil mencatatkan skor 97,6 pada proses monitoring dan evaluasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta.
Baca juga: Masyarakat Apresiasi Pemprov Jakarta Gerak Cepat Pulihkan Infrastruktur Pasca Unjuk Rasa
Pramono Anung selaku Gubernur Jakarta menyebutkan keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan modern sebagai wujud tata kelola yang transparan, akuntabel dan bisa diawasi publik.
"Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik akan rapuh dan pelayanan publik sulit berkembang secara berkelanjutan” ujar Pramono dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, (22/12).
Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan penerapan keterbukaan informasi publik di DKI Jakarta untuk mendukung transparansi dan menjamin hak atas informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Predikat itu didapatkan melalui proses monitoring dan evaluasi (monev) berjenjang yang dilakukan oleh KI DKI Jakarta.
Monev itu dimulai dari pengisian "Self Assessment Questionnaire" (SAQ) hingga tahapan presentasi pemaparan penerapan keterbukaan informasi yang dijalankan oleh masing-masing Badan Publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Direktur Utama PT JIEP, Satrio Witjaksono terkait permohonan informasi yang dilayangkan LAKI melalui surat resminya. Jurnalis juga masih mencoba mengkonfirmasi terkait dugaan case yang terjadi antara keduanya tetapi belum merespon.(Ang)
Editor : Redaksi



