Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan respons soal langkah penggeledahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terkait kasus dugaan suap di KPP Madya Jakarta Utara.
Dia memastikan bahwa Kemenkeu bakal memberikan pendampingan secara hukum, kepada tiga orang pegawai DJP, yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kalau saya ditanya, kenapa kamu akan mendampingi secara hukum? Itu kan masih pegawai (Kementerian) Keuangan," kata Purbaya di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Dia menjelaskan, alasan Kemenkeu akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada para pegawai DJP yang menjadi tersangka di kasus tersebut, adalah karena status mereka masih sebagai pegawai Kementerian Keuangan.
"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih bagian (Kementerian) Keuangan," ujar Purbaya.
Meski demikian, Purbaya berjanji bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi apapun dalam proses penanganan perkara oleh pihak KPK di kasus tersebut.
"Jadi kita mendampingi terus, tapi tidak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka, stop ini, stop itu," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, pihaknya menghormati dan mendukung langkah hukum yang dilakukan KPK, termasuk dalam langkah penggeledahan kantor DJP tersebut.
"DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum," kata Rosmauli dalam keterangannya, Selasa, 13 Januari 2026.
Dia menambahkan, DJP Kemenkeu juga akan bersikap kooperatif dengan KPK, dalam memberikan informasi yang diperlukan dalam pemeriksaan pada kasus korupsi tersebut.
"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus suap pengurangan nilai pajak, yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Tiga dari lima orang tersangka itu merupakan pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Laporan KPK menyebut bahwa terdapat dugaan kebocoran pajak mencapai hampir Rp 60 miliar, dalam kasus yang turut melibatkan PT Wanatiara Persada (WP) tersebut.




