Jakarta: Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan pemerintah Indonesia terus memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial KL yang tengah menjalani proses hukum di Yordania. KL diduga terlibat dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung kelompok teroris Islamic State (ISIS).
Sugiono menyatakan, sejak awal kasus ini mencuat, pemerintah Indonesia telah aktif melakukan berbagai upaya pendampingan, termasuk memastikan akses langsung kepada KL yang saat ini ditahan di fasilitas khusus anak.
“Dari awal kita sudah memberikan pendampingan. Terakhir juga kita sudah diberi izin untuk mengunjungi yang bersangkutan di juvenile detention,” ujar Menlu Sugiono kepada awak media di Ruang Palapa Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Ia menekankan bahwa meski kasus tersebut berkaitan dengan dugaan terorisme ISIS, pemerintah Indonesia tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak, mengingat KL masih berusia di bawah umur.
“Kita tetap akan melakukan upaya-upaya pendampingan dan perlindungan karena yang bersangkutan juga masih di bawah umur,” kata Sugiono.
Namun demikian, Menlu Sugiono menegaskan pemerintah juga tidak mengabaikan aspek hukum dari perkara tersebut. Menurutnya, penanganan kasus KL dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hukum, keamanan, serta perlindungan warga negara.
“Tapi juga kita akan menilai kasus ini secara lebih komprehensif,” ujarnya.
Sebelumnya, KL ditangkap oleh otoritas Yordania atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang dinilai berpotensi mendukung ISIS. Menyikapi hal itu, pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amman telah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri Yordania, Kedutaan Besar Yordania di Jakarta, serta otoritas setempat di Amman.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan KL memperoleh pendampingan hukum, perlakuan yang sesuai dengan statusnya sebagai anak, serta pemenuhan hak-hak dasar selama menjalani proses peradilan.
Kunjungan langsung KBRI Amman ke lokasi penahanan, setelah memperoleh izin dari otoritas setempat, menjadi bagian penting untuk memverifikasi kondisi fisik dan psikologis KL selama masa penahanan.
Baca juga: WNI Terduga Simpatisan ISIS Ditangkap Yordania, Kemenlu Kawal Proses Hukum




