21 Demonstran Peristiwa Agustus 2024 Dituntut 10 Bulan Penjara

idntimes.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 21 demonstran akhir Agustus 2024 dituntut 10 bulan penjara. Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian, saat demonstrasi Agustus lalu, sebagaimana Pasal 348 juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I-terdakwa XXI masing-masing selama 10 bulan dikurangkan selama penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh para terdakwa,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Adapun 21 terdakwa tersebut ialah terdakwa I Eka Julian Syah Putra, terdakwa II M. Taufik Effendi, terdakwa III Deden Hanafi, terdakwa IV Fahriyansah, terdakwa V Afri Koes Aryanto, terdakwa VI Muhamad Tegar Prasetya, terdakwa VII Robi Bagus Tryatmojo, terdakwa VIII Fajar Adi Setiawan, terdakwa IX Riezal Masyudha, terdakwa X Ruby Akmal Azizi, terdakwa XI Hafif Russel Fadila.

Kemudian terdakwa XII Andre Eka Prasetio, terdakwa XIII Wildan Ilham Agustian, terdakwa XIV Rizky Althoriq Tambunan, terdakwa XV Imanu Bahari Solehat Als Ari, terdakwa XVI Muhammad Rasya Nur Falah, terdakwa XVII Naufal Fajar Pratama, terdakwa XVIII Ananda Aziz Nur Rizqi, terdakwa XIX Muhammad Nagieb Abdillah bin. Rohmatullah, terdakwa XX Alfan Alfiza Hadzami bin. Mochammad Syamsuri, dan terdakwa XXI Salman Alfarisi.

Kasus ini bermula pada 29 Agustus 2025, di mana terjadi unjuk rasa dari massa maupun mahasiswa terkait tuntutan "Bubarkan DPR, batalkan tunjangan anggota DPR" di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta.

Jaksa menyebut aksi itu membuat jalan depan Gedung DPR/MPR tidak dapat dilalui, dan dipergunakan masyarakat lainnya hingga menjelang sore hari.

Para terdakwa maupun demonstran lain disebut mengetahui agenda demonstrasi tersebut melalui informasi, yang tersebar di media sosial mengenai ajakan demonstrasi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terekam CCTV, Aksi Pencurian Murai Batu Seharga Rp150 Juta Gegerkan Pleret Bantul
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Tiga Dekade Berkarier di Bollywood, Rani Mukerji Ungkap Masih Gugup di Depan Kamera
• 6 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Foto: Klasiknya Al-Hamidiyah Souq, Salah Satu Pasar Tertua di Dunia
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Peneliti Temukan Satwa Langka Macan Dahan-Kucing Merah di Wehea-Kelay Kaltim
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Ngeri! Mahasiswa PPDS Unsri Jadi Korban Bully, Dipaksa Bayar Dugem hingga Skincare
• 4 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.